5 Peraturan Dan Standar Terkait Limbah Berbahaya dan Beracun Yang Perlu Anda Ketahui

6 Peraturan Dan Standar Terkait Limbah Berbahaya dan Beracun Yang Perlu Anda Ketahui

Peraturan Limbah Berbahaya dan Beracun merupakan peraturan yang sangat penting dalam pengelolaan limbah di berbagai sektor industri. Limbah berbahaya dan beracun harus dikelola dengan tepat dan aman agar tidak menimbulkan masalah, baik bagi keselamatan manusia maupun lingkungan.

Setiap kegiatan yang menghasilkan limbah, baik perusahaan maupun aktivitas rumahan memiliki kewajiban untuk mengelola limbah tersebut dengan standar keamanan dan peraturan berlaku. Pihak berwenang juga telah menyiapkan sanksi dan tindakan tegas, jika limbah berbahaya dan beracun tersebut tidak dikelola dengan tepat.

Artikel kali ini akan membahas lima peraturan dan standar penting terkait limbah berbahaya dan beracun yang perlu Anda ketahui. Berikut penjelasannya.

1. UU Nomor 32 Tahun 2009

Peraturan pertama tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Regulasi ini merupakan dasar hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Dalam konteks limbah berbahaya dan beracun, UU PPLH ini memberikan kerangka regulasi yang meliputi aspek pengelolaan, transportasi, dan pembuangan limbah berbahaya.

Baca juga : Training PPLH (Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup) dan Tata Cara Pemenuhannya

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Regulasi selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP 22/2021 mencabut peraturan sebelumnya yaitu PP No. 101 Tahun 2014 (PP 101/2014) tentang  pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. PP 22/2021 ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif.

3. Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLH) Nomor 6 Tahun 2021

Regulasi selanjutnya yaitu Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLH) Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahaya dan beracun (LB3) . PermenLH Nomor 6 Tahun 2021 ini membahas tentang hal-hal berikut ini:

  • Penetapan status Limbah B3;
  • Pengurangan Limbah B3;
  • Penyimpanan Limbah B3;
  • Pengumpulan Limbah B3;
  • Pengangkutan Limbah B3;
  • Pemanfaatan Limbah B3;
  • Pengolahan Limbah B3;
  • Penimbunan Limbah B3;
  • Dumping (Pembuangan) Limbah;
  • Perpindahan lintas batas Limbah B3; dan
  • Permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis PLB3 dan SLO-PLB3.

Baca juga : Pengolahan Limbah B3: Metode Tepat untuk Lingkungan Sehat dan Bersih

4. Standar Pengelolaan Limbah B3

Selain UU dan Peraturan Pemerintah, juga terdapat standar pengelolaan limbah B3 yang dapat diterapkan. Standar ini mencakup tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan limbah B3. Seperti SOP internal perusahaan atau standar yang digunakan oleh perusahaan di luar Indonesia.

Standar pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk memastikan bahwa limbah B3 dikelola dengan aman, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta melindungi kesehatan manusia.

 

5. Konvensi Basel tentang Kontrol Perpindahan Transnasional Limbah Berbahaya

Konvensi Basel merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengendalikan perpindahan limbah berbahaya secara transnasional atau lintas negara. Dan Konvensi ini mengatur tentang pengawasan, pengangkutan, dan pembuangan limbah berbahaya antar negara. 

Tujuan utama Konvensi Basel ini untuk melindungi manusia dan lingkungan dari dampak negatif limbah berbahaya. Terutama pengawasan dan pengelolaan di masing-masing negara.

6. ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan

Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun juga telah ditetapkan dalam Standar Internasional ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan. Standar ini memberikan kerangka pedoman bagi organisasi dalam mengidentifikasi, mengontrol, dan mengurangi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan operasional mereka, termasuk penanganan limbah berbahaya. 

Penerapan ISO 14001 membantu organisasi mematuhi peraturan dan standar terkait limbah berbahaya serta meningkatkan kinerja lingkungan mereka.

Baca juga : Tahapan Implementasi ISO 14001:2015 pada Organisasi

Kesimpulan

Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun merupakan isu penting yang harus dijalankan dengan tepat, oleh sebab itu, pemerintah serta kesepakatan secara internasional menetapkan berbagai regulasi dan standar agar pengelolaan limbah tidak menimbulkan dampak negatif. Dengan mematuhi lima peraturan dan standar di atas kita dapat mengurangi risiko lingkungan dan kesehatan yang disebabkan oleh limbah berbahaya dan beracun. 

Environment Consultancy

5/5 - (3 votes)