Tugas dan Tanggung Jawab Pemantau dan Analis Pengelolaan Limbah B3 Berdasarkan Peraturan

Artikel

Sesuai dengan peraturan perundangan No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah menyatakan bahwa setiap orang diperbolehkan membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup asalkan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapatkan izin dari pemerintah setempat sesuai dengan kewenangannya.

Untuk memenuhi persyaratan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sesuai dengan standar yang ada dalam peraturan perundangan, dibutuhkan pengelolaan limbah B3 terlebih dahulu. Oleh karena itu, perusahaan yang menggunakan Bahan Kimia Berbahaya (B3) dan atau menghasilkan limbah B3 dalam usahanya, diwajibkan memiliki seorang pemantau dan analis pengelolaan limbah B3.

Beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh pemantau dan analis pengelolaan limbah B3 berdasarkan peraturan perundangan, antara lain:

  1. Mengidentifikasi sumber limbah B3
  2. Melakukan analisis limbah B3
  3. Menilai tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari pencemaran limbah B3
  4. Melakukan tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3

Untuk dapat dipercaya melakukan tugas dan tanggung jawabnya, personel yang akan menjadi seorang pemantau dan analis pengelolaan limbah B3 ini dapat menunjukkan bukti kompetensi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat ini dapat dimiliki oleh seorang pemantau dan analis pengelolaan limbah B3 setelah dinyatakan lulus asesmen untuk skema tersebut.

Para pemegang sertifikat yang dinyatakan kompeten oleh BNSP atas hasil dari asesmen ini juga harus benar-benar bertanggung jawab atas segala bentuk pekerjaan yang dilakukannya dengan:

  1. Melaksanakan keprofesian dalam jabatan bidang pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3
  2. Menjaga dan menaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen.
  3. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
  4. Memastikan kompetensi yang sesuai pada sertifikat terpelihara
  5. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Para pemegang sertifikat kompetensi ini diharapkan mampu mengelola limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan dengan baik sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia agar pencemaran lingkungan dapat diatasi dan kelestarian lingkungan pun terjaga.

Synergy Solusi member of Proxsis Group melalui Environment and Energy Center membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan memberikan solusi terkait pengelolaan limbah B3 melalui pendampingan konsultasi, asesmen, hingga peningkatan kompetensi melalui program pembinaan bersertifikasi nasional.

Rate this post