Dalam aktifitas kita sehari-hari sering kali kita kontak dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan juga menghasilkan limbah B3. Hal ini tidak hanya terjadi di tempat kerja saja tetapi bisa juga di rumah maupun lingkungan sekitar. Sebelum lebih lanjut bagaimana kita menyikapi hal ini, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan B3 dan limbah B3 itu ?
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (berdasarkan PP No 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3)
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandunng bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (berdasarkan PP No 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3)
Dari kedua definisi di atas kita bisa dengan sendirinya mengkategorikan sebuah bahan yang kita gunakan atau kita hasilkan dari kegiatan kita termasuk B3 atau bukan. Pada saat kita bicara tentang B3 dan limbah B3, kita tidak bisa mengidentikan dengan bahan yang bersifat racun saja. Karena berdasarkan PP No 74 tahun 2001 B3 diklasifikan sebagai bahan berikut ini : mudah meledak (explosive), pengoksidasi (oxidising), sangat mudah sekali menyala (extremely flammable), sangat mudah menyala (highly flammable), mudah menyala (flammable), amat sangat beracun (highly toxic), sangat beracun (highly toxic), beracun (toxic), berbahaya (harmful), korosif (corrosive), bersifat iritasi (irritant), berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment), karsinogenik (carcinogenic), teratogenik (teratogenic), mutagenik (mutagenic). Dan berdasarkan PP No 85 tahun 1999 klasifikasi limbah B3 adalah bahan yang mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan korosif.
Setelah kita tahu tentang definisi dan klasifikasi dari B3 dan limbah B3, kita tidak perlu takut untuk bekerja dengan bahan-bahan tersebut. Selagi kita memperlakukan bahan-bahan tersebut sesuai aturan yang berlaku selama itu pulalah kita bisa menghilangkan kemungkinan terburuk yang akan muncul. Adapun tata cara yang benar dalam memperlakukan B3 maupun limbah B3 yang benar adalah sbagai berikut :
1. kenali dengan apa kita bekerja atau apa yang kita hasilkan dari pekerjaan kita untuk memastikan kita memperlakukannya dengan benar
2. gunakan alat pelindung diri yang dibutuhkan
3. pasang indentitas (simbol dan label) pada bahan-bahan tersebut untuk menghilangkan salah penggunaan
4. tempatkan bahan/limbah tersebut pada tempat yang seharusnya
5. buang sisa ataupun kemasan bahan tersebut sesuai aturan yang berlaku
6. jangan pernah melakukan pencampuran bahan-bahan tersebut secara serampangan
7. khusus untuk pengelolaan limbah B3 terdapat hal tambahan yang harus diperhatikan yaitu :
a. Limbah B3 yang dihasilkan hanya boleh diolah oleh pihak yang memang sudah mendapatkan ijin dari KLH
b. Melaporkan kinerja pengelolaan limbah B3 minimal setiap 3 bulan ke instansi yang ditunjuk
c. Melakukan penyimpanan limbah B3 maksimal 90 hari di tempat penyimpanan sementara yang berijin
Dengan melakukan penanganan yang benar terhadap B3 dan LB3 kita sudah turut menyelamatkan diri dan lingkungan terhadap dampak yang bisa timbul. Semoga sedikit tulisan ini bermanfaat.
Untuk terciptanya keseimbangan antara Bisnis dan kelestarian lingkungan, Indonesia Environment Center (IEC) memberikan solusi bagi perusahaan anda yang bergerak dibidang industri dengan mengadakan Pelatihan/Konsultasi pengelolaan limbah, untuk informasi lebih lanjut klik pilihan topik dibawah ini.
by Eka Indri Agustin
sumber dari berbagai sumber
| Training Pengelolaan Limbah B3
| Training MSDS
| Sertifikasi ISO 14001:2015