Panduan Lengkap SRUK Sistem Registri Unit Karbon
Pada 9 Juli 2026, pemerintah Indonesia meluncurkan infrastruktur pasar karbon yang paling ditunggu: SRUK atau Sistem Registri Unit Karbon. Sistem ini bukan sekadar database baru. Ini adalah perubahan mendasar dalam cara Indonesia mengelola perdagangan karbon.
Hingga Juni 2026, IDX Carbon sudah mencatat transaksi 1,98 juta ton CO2e senilai sekitar Rp93 miliar. Angka itu terlihat besar, tapi masih jauh dari potensi yang ada. Salah satu penyebabnya: sistem pencatatan yang belum terintegrasi dengan baik.
SRUK hadir untuk mengisi celah itu. Untuk perusahaan industri yang memiliki proyek pengurangan emisi atau terkena kewajiban perdagangan karbon, ada dua pertanyaan yang langsung relevan: apakah proyek saya wajib masuk SRUK, dan bagaimana caranya?
Artikel ini menjawab keduanya secara langsung.
Apa Itu SRUK dan Mengapa Menggantikan SRN PPI?
SRUK adalah sistem resmi pemerintah untuk menyediakan dan mengelola data serta informasi terkait unit karbon di level penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Sistem ini mencatat unit karbon sejak pertama kali didaftarkan, sepanjang proses verifikasi, hingga diperdagangkan di bursa. SRUK diatur oleh Perpres 110/2025 dan teknis operasionalnya diatur Permen LHK/BPLH No. 10/2026 serta POJK 10/2026.
Peluncurannya dipimpin langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan dihadiri Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Kehadiran SRUK dinilai menunjukkan kesiapan Indonesia membangun pasar karbon yang kredibel di mata internasional.
Satu detail teknis yang penting: SRUK menggunakan teknologi blockchain. Ini memastikan setiap pergerakan unit karbon tercatat secara transparan dan tidak bisa dimanipulasi.
Baca juga: Mengenal Sistem Perdagangan Karbon di Indonesia
Beda SRUK dan SRN PPI: Sistem Mana yang Berlaku?
SRN PPI adalah sistem pelaporan untuk aksi mitigasi dan adaptasi iklim di level NDC (Nationally Determined Contribution). SRUK adalah sistem khusus pengelolaan unit karbon di level NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Sejak POJK 10/2026 berlaku pada 6 Juli 2026, semua unit karbon yang diperdagangkan di bursa wajib tercatat di SRUK, bukan lagi SRN PPI.
Perpres 110/2025 memperkenalkan sistem dual-registry: keduanya tetap berjalan, tapi dengan peran yang benar-benar berbeda.
Perbedaannya bisa dipahami dengan cara ini:
| Aspek | SRN PPI | SRUK |
| Level operasi | NDC (komitmen nasional) | NEK (transaksi unit karbon) |
| Fungsi utama | Pelaporan mitigasi dan adaptasi iklim | Pencatatan dan perdagangan unit karbon |
| Kewajiban trading | Tidak untuk trading | Ya, wajib sebelum masuk IDX Carbon |
| Status | Tetap berjalan, fokus ulang | Sistem baru, efektif per Juli 2026 |
Perbedaan ini dibuat tegas dalam POJK 10/2026: SRN PPI adalah sistem besar yang mencatat seluruh aktivitas perubahan iklim, sementara SRUK adalah sistem yang dikhususkan untuk mengadministrasikan komoditas unit karbon agar perdagangan di bursa berjalan lebih transparan.
Ada masa transisi tiga bulan sejak POJK diundangkan. Artinya, proyek yang masih tercatat di SRN PPI punya waktu hingga sekitar Oktober 2026 untuk beralih ke SRUK.
Cara Kerja SRUK: Dari Proyek Karbon ke BKK
SRUK bukan sistem yang berdiri sendiri. Ia menghubungkan tiga elemen utama pasar karbon: proyek pengurangan emisi, sistem registri, dan bursa karbon. Terhubung langsung ke IDX Carbon, unit karbon yang sudah tercatat di SRUK bisa langsung diperdagangkan.
Alurnya berjalan seperti ini:
Langkah 1: Proyek diajukan ke kementerian terkait untuk mendapatkan persetujuan. Saat ini persetujuan pertama diberikan untuk sektor kehutanan berdasarkan Permen Kehutanan No. 6/2026.
Langkah 2: Metodologi proyek divalidasi oleh VVB (Validation and Verification Body) independen yang berlisensi.
Langkah 3: Pengurangan emisi yang sudah terjadi diverifikasi secara berkala. Hasilnya dicatat di SRUK.
Langkah 4: Unit karbon diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi. Setiap unit merepresentasikan satu ton CO2e yang berhasil dikurangi atau diserap.
Langkah 5: Unit karbon diperdagangkan di IDX Carbon melalui mekanisme lelang, reguler, negosiasi, atau marketplace.
OJK menargetkan total 200 pengguna jasa IDX Carbon pada akhir 2026, dengan tambahan 45 pengguna baru seiring beroperasinya SRUK. Ini sinyal bahwa pasar sedang bergerak.
Baca juga: Transaksi IDX Carbon RI Capai Rp77,95 Miliar: Apa Keuntungannya bagi Industri?
3 Jenis Unit Karbon yang Wajib Dipahami Perusahaan
POJK 10/2026 menetapkan tiga jenis unit karbon yang bisa diperdagangkan melalui SRUK: Kuota Emisi GRK untuk perusahaan dalam sistem cap and trade, SPE-GRK atau Sertifikat Pengurangan Emisi dari proyek terverifikasi, dan non-SPE GRK untuk unit karbon internasional. Ketiga jenis ini menggantikan kategori PTBAE-PU dan SPE-GRK yang dipakai aturan sebelumnya (POJK 14/2023).
Ini penjelasan praktisnya:
Kuota Emisi GRK diberikan kepada perusahaan yang masuk sistem cap and trade. Perusahaan yang emisinya di bawah batas kuota bisa menjual sisa kuotanya. Yang melebihi batas wajib membeli unit tambahan.
SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi GRK) adalah unit yang dihasilkan dari proyek pengurangan emisi yang sudah diverifikasi. Ini yang relevan untuk perusahaan dengan proyek efisiensi energi, energi terbarukan, atau kehutanan.
Non-SPE GRK mencakup unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat di SRUK tapi memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Ini membuka akses bagi importir unit karbon internasional.
Untuk memahami lebih dalam tentang kredit karbon dan potensi investasinya, lihat panduan lengkap kami tentang carbon credit Indonesia.
Siapa Saja Sektor Industri yang Wajib Masuk SRUK?
Pemerintah mengambil pendekatan yang realistis: tidak semua proyek karbon diwajibkan masuk SRUK. Tapi ada kelompok yang tidak punya pilihan lain.
Wajib masuk SRUK:
Entitas yang terkena sistem cap and trade wajib tercatat di SRUK. Sektor yang masuk dalam pengawasan ini mencakup energi, industri, dan transportasi yang menghasilkan emisi di atas ambang batas yang ditetapkan regulasi. Jika melebihi batas emisi, perusahaan harus membeli unit karbon dari SRUK agar tetap patuh.
Sukarela tapi sangat strategis:
Pemilik proyek pengurangan emisi di luar sektor wajib, seperti kehutanan, pertanian, dan efisiensi industri, bisa masuk SRUK secara sukarela. Tapi ada konsekuensi jika tidak masuk: unit karbon yang tidak tercatat di SRUK tidak bisa diperdagangkan di IDX Carbon. Artinya, peluang monetisasi tertutup.
Pemerintah memang memberikan kebebasan untuk menggunakan registri internasional seperti VERRA, Gold Standard, atau Plan Vivo. Tapi unit dari registri internasional tetap harus memenuhi persyaratan OJK jika ingin masuk bursa domestik.
5 Langkah Praktis Registrasi Proyek Karbon ke SRUK
Mendaftarkan proyek ke SRUK melewati lima tahap resmi: (1) ajukan proyek ke kementerian terkait untuk persetujuan, (2) validasi metodologi oleh VVB independen, (3) verifikasi pengurangan emisi yang sudah terjadi, (4) pencatatan di SRUK dan penerbitan unit karbon, (5) perdagangan di IDX Carbon. Masa transisi dari SRN PPI ke SRUK berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK 10/2026 diundangkan 6 Juli 2026.
Berikut detail setiap langkah:
Langkah 1: Pengajuan dan persetujuan proyek. Proyek diajukan ke kementerian yang berwenang sesuai sektornya. Untuk sektor kehutanan, dasar hukumnya adalah Permen Kehutanan No. 6/2026. Sektor lain akan menyusul dengan regulasi turunannya.
Langkah 2: Validasi metodologi. VVB yang berlisensi mengevaluasi apakah metodologi pengurangan emisi yang digunakan sudah memenuhi standar. Untuk proyek berbasis emisi, audit emisi menggunakan ISO 14064 menjadi referensi yang diakui.
Langkah 3: Verifikasi pengurangan emisi. VVB melakukan verifikasi berkala atas pengurangan emisi yang sudah terjadi secara nyata. Ini berbeda dari validasi di langkah sebelumnya. Validasi menilai metodologi, verifikasi mengkonfirmasi hasilnya.
Langkah 4: Pencatatan di SRUK dan penerbitan unit karbon. Hasil verifikasi dicatat di SRUK. Unit karbon diterbitkan sesuai volume pengurangan emisi yang terverifikasi.
Langkah 5: Perdagangan di IDX Carbon. Unit yang sudah tercatat di SRUK bisa langsung masuk ke sistem perdagangan IDX Carbon untuk diperjualbelikan.
Peluang Pasar Karbon Indonesia dan Potensi Bisnisnya
Pemerintah memproyeksikan SRUK mampu menarik investasi hijau hingga USD 5,8 miliar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat perdagangan karbon di kawasan Asia Tenggara. Angka ini bukan proyeksi kosong. Ada dasar nyata di baliknya.
Indonesia memiliki potensi karbon dari sekitar 8,3 juta hektare kawasan perhutanan sosial dan 1,4 juta hektare hutan adat. Belum termasuk proyek karbon dari sektor energi, industri, dan lahan gambut. Dengan SRUK, seluruh potensi ini bisa dimobilisasi melalui satu sistem yang terpadu dan diakui secara internasional.
Ada satu catatan penting dari para ahli. SRUK jangan sampai memperpanjang birokrasi dan mempersulit pemilik serta pengembang proyek karbon. Ini isu yang perlu terus dipantau, terutama bagi perusahaan yang baru memulai perjalanan karbon mereka.
Untuk perusahaan yang belum punya strategi karbon sama sekali, langkah pertama yang paling tepat adalah memahami bagaimana emisi perusahaan Anda terhitung dan terstruktur. Panduan pajak karbon Indonesia bisa menjadi titik awal yang baik.
Kesimpulan
SRUK bukan sekadar sistem teknologi baru. Ini adalah fondasi pasar karbon Indonesia yang lebih terstruktur, transparan, dan terhubung ke pasar internasional.
Tiga hal yang perlu diingat. Pertama, semua unit karbon yang diperdagangkan di IDX Carbon wajib tercatat di SRUK mulai Oktober 2026. Kedua, pemilik proyek karbon yang tidak masuk SRUK kehilangan akses ke pasar karbon domestik meski proyeknya sudah tersertifikasi internasional. Ketiga, SRUK membuka tiga kategori unit karbon baru yang lebih fleksibel dari sistem sebelumnya.
Apakah perusahaan Anda sudah memetakan potensi karbon yang bisa dimonetisasi melalui SRUK? Tim IEC siap membantu mulai dari pelatihan Carbon Footprint, Carbon Accounting, hingga konsultasi strategi masuk pasar karbon. Hubungi kami melalui WhatsApp di +62 811-9334-859 atau kunjungi halaman training carbon credit IEC.
FAQ Seputar Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)
1. Apakah proyek karbon yang sudah terdaftar di SRN PPI perlu didaftarkan ulang ke SRUK?
Masa transisi dari SRN PPI ke SRUK berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK 10/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026. Proyek yang sudah terdaftar di SRN PPI perlu dialihkan ke SRUK agar unit karbonnya bisa diperdagangkan di IDX Carbon. SRN PPI tetap berjalan tapi hanya untuk pelaporan aksi mitigasi di level NDC, bukan untuk pencatatan transaksi perdagangan.
2. Apakah SRUK bisa terhubung dengan registri internasional seperti VERRA atau Gold Standard?
SRUK dikembangkan selaras dengan standar Climate Data Steering Committee untuk memastikan konektivitas dengan sistem internasional. Proyek yang bersertifikat VERRA, Gold Standard, atau Plan Vivo tetap bisa masuk SRUK, tapi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK dan kementerian terkait. Pemerintah tidak memaksakan seluruh proyek menggunakan registri nasional.
3. Siapa yang mengoperasikan dan mengawasi SRUK?
SRUK dioperasikan di bawah koordinasi Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari ekosistem NEK nasional, dengan pengawasan dari OJK untuk aspek perdagangannya. OJK menerbitkan POJK 10/2026 yang mengatur mekanisme pencatatan unit karbon di SRUK untuk keperluan perdagangan di bursa karbon.
4. Apakah perusahaan manufaktur atau pertambangan bisa mendaftarkan proyek ke SRUK?
Bisa. Perpres 110/2025 mengakui pasar karbon sukarela sehingga perusahaan di sektor mana pun bisa mendaftarkan proyek pengurangan emisi ke SRUK secara sukarela. Untuk perusahaan yang terkena kewajiban cap and trade di sektor energi, industri, dan transportasi, pendaftaran bersifat wajib. Regulasi turunan untuk setiap sektor sedang dalam proses penerbitan.
5. Apa bedanya Kuota Emisi GRK, SPE-GRK, dan non-SPE GRK dalam praktik?
POJK 10/2026 menetapkan tiga kategori unit karbon yang bisa diperdagangkan di SRUK. Kuota Emisi GRK adalah jatah emisi yang diberikan kepada perusahaan dalam sistem cap and trade. SPE-GRK adalah sertifikat dari proyek pengurangan emisi terverifikasi yang bisa dijual ke pasar. Non-SPE GRK adalah unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat di SRUK tapi memenuhi syarat OJK untuk diperdagangkan di bursa domestik.



