Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No. 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan atau PJLH. Aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa jasa lingkungan seperti penyerapan karbon, jasa air, dan perlindungan keanekaragaman hayati bukan lagi sekadar nilai moral, tapi sudah masuk dalam logika ekonomi dan neraca perusahaan.
Bagi pelaku usaha, ini bukan sekadar soal kepatuhan, tapi peluang. Perusahaan kini bisa mendapatkan imbal jasa jika mereka berkontribusi dalam menjaga ekosistem, atau sebaliknya dengan harus membayar jika memanfaatkan jasa lingkungan secara signifikan.
Apa Itu PJLH?
PJLH adalah sistem yang memungkinkan nilai ekonomi diberikan pada jasa lingkungan. Jadi, kalau perusahaan Anda menjaga hutan yang menyerap karbon atau melindungi wilayah resapan air, kontribusi itu bisa dihitung dan dibayar oleh pihak lain yang membutuhkan jasa tersebut.
Sistem ini berlaku lintas sektorâmulai dari kehutanan, energi, perkebunan, pariwisata, hingga industri yang membutuhkan air dan udara bersih untuk operasionalnya.
Baca juga : Mengenal Audit Lingkungan: Definisi, Regulasi, Jenis dan Perannya
Komponen Kunci Permen LHK No. 2/2025
- Ruang lingkup mencakup jasa lingkungan seperti karbon, air, keanekaragaman hayati, dan jasa estetika atau keindahan alam.
- Penilaian kelayakan dan verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten sebelum transaksi PJLH disahkan.
- Platform registri nasional disiapkan KLHK untuk mencatat proyek dan transaksi jasa lingkungan secara digital dan transparan.
- Instrumen pembayaran bisa berbentuk offset karbon, kontrak jasa air, kompensasi konservasi, atau mekanisme sejenis lainnya.
- Skema transaksi dapat dilakukan secara langsung (B2B), kemitraan publik-swasta, atau lewat skema pasar jasa lingkungan.
Dari Beban Menjadi Nilai Tambah
Yang menarik, PJLH bukan hanya tentang membayar kerusakan. Justru, perusahaan yang proaktif menjaga ekosistem bisa menciptakan pendapatan baru. Misalnya:
- Perkebunan sawit yang memulihkan kawasan lindung bisa menghasilkan kredit karbon.
- Pabrik air minum bisa bekerja sama dengan komunitas di hulu untuk menjaga debit air melalui skema jasa air.
- Pelaku ekowisata bisa menjual jasa estetika sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan.
Dengan begitu, kegiatan konservasi berubah dari sekadar biaya CSR menjadi bagian dari strategi bisnis jangka panjang.
Tantangan dan Kebutuhan Bisnis
Implementasi PJLH tentu bukan tanpa tantangan. Banyak perusahaan belum memiliki data dasar (baseline) yang cukup, misalnya terkait luas area konservasi atau stok karbon.
Selain itu, verifikasi jasa lingkungan membutuhkan keahlian teknisâseperti pengolahan citra satelit, GIS, atau pengukuran karbon biomassa. Karena itu, kerja sama dengan lembaga terakreditasi dan pembinaan SDM menjadi hal yang krusial.
Hubungan PJLH dan ISO 14001
ISO 14001 adalah alat bantu strategis dalam implementasi PJLH. Sistem manajemen lingkungan yang baik memudahkan perusahaan mengidentifikasi, memantau, dan mengevaluasi aspek lingkungan, termasuk jasa ekosistem.
Dengan mengintegrasikan PJLH ke dalam ISO 14001, perusahaan bisa merancang kebijakan dan prosedur yang langsung mendukung pencapaian target lingkungan sekaligus memenuhi tuntutan pasar dan regulator.
Baca juga : 10 Klausul ISO 14001:2015 yang Akan Mengubah Cara Perusahaan Mengelola Lingkungan
Langkah Awal bagi Perusahaan
- Mulai dengan audit internal: apakah perusahaan sudah memiliki data dan sistem pelacakan dampak lingkungan?
- Identifikasi jasa lingkungan apa yang paling relevan (karbon, air, biodiversitas, atau estetika).
- Libatkan mitra teknis dan komunitas lokal dalam perencanaan proyek.
- Daftarkan proyek ke platform registri KLHK untuk pengakuan resmi.
- Monitor, evaluasi, dan laporkan secara berkala dampaknyaâbaik secara lingkungan maupun ekonomi.
Baca juga : 5 Teknik Pengelolaan Lingkungan di Pertambangan yang Wajib Diterapkan
Kesimpulan
Permen LHK No. 2/2025 menghadirkan babak baru dalam hubungan antara bisnis dan lingkungan. Bukan lagi sekadar âizinâ atau âkewajibanâ, melainkan skema nilai ekonomi yang menguntungkan semua pihak.
Dengan memahami sistem PJLH, menyiapkan data yang valid, dan mengintegrasikannya ke dalam sistem manajemen lingkungan seperti ISO 14001, perusahaan tak hanya patuh hukum, tapi juga selangkah lebih maju dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan kompetitif.
FAQ â Pertanyaan Umum tentang PJLH
- Apakah perusahaan swasta bisa mendapatkan imbal jasa dari PJLH?
Ya. Selama aktivitasnya terbukti memberikan manfaat ekosistemâmisalnya penyerapan karbon atau perlindungan DASâmaka perusahaan bisa mendaftarkan proyek dan menerima kompensasi. - Apakah proyek CSR bisa dikonversi menjadi proyek PJLH?
Bisa, asal kegiatan tersebut memenuhi kriteria verifikasi dan memberikan jasa lingkungan yang terukur. Namun perlu dilakukan pengukuran dan pencatatan yang lebih sistematis. - Apakah UMKM bisa ikut PJLH?
UMKM bisa bergabung, terutama dalam skema kolektif seperti koperasi petani atau kelompok konservasi. Pendampingan dan integrasi ke dalam proyek yang lebih besar akan membantu. - Berapa lama proses verifikasi proyek PJLH?
Bervariasi, tergantung pada kesiapan data dan luas proyek. Umumnya 1â3 bulan untuk proyek dengan dokumentasi lengkap. - Apakah PJLH berlaku untuk sektor industri non-lingkungan seperti manufaktur? Berlaku, terutama jika sektor tersebut menggunakan atau bergantung pada jasa lingkungan, seperti air atau udara bersih, atau ingin mengkompensasi dampak lingkungan operasionalnya melalui offset.