Laporan Implementasi UKL UPL / RKL RPL yang dilaksanakan dua kali setahun atau tiap semester merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap kegiatan usaha sebagai sarana monitoring / pemantauan perkembangan kualitas lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi usaha. Laporan ini juga digunakan sebagai salah satu sarana pengawasan bagi Badan Lingkungan Hidup setempat.
IEC – Indonesia Environment & Energy Center berkesempatan membantu PT. Indosat Tbk dalam rangka pembuatan laporan Implementasi UKL UPL tahun 2017
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang update. Informasi – informasi lingkungan terbaru di sekitar lokasi akan dibahas secara mendalam di laporan pemantauan lingkungan.
Adapun informasi lingkungan yang akan dibahas akan mengacu pada data informasi lingkungan yang terdapat pada dokumen lingkungan induk UKL UPL / RKL RPL sehingga dengan adanya update informasi ini diharapkan dapat menggambarkan trends / kecenderungan perubahan lingkungan sekitar.