Konservasi di Indonesia: Sejarah dari 1910–1985, Metode, dan Contohnya

Konservasi di Indonesia: Sejarah dari 1910–1985, Metode, dan Contohnya

Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversitas, rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia. Namun, kekayaan ini tidak serta-merta aman. Sejak awal abad ke-20, isu konservasi sudah mulai mengemuka, mendorong berbagai upaya perlindungan alam. 

Artikel ini akan mengulas secara lengkap bagaimana konservasi di Indonesia berkembang dari tahun 1910 hingga 1985, metode apa saja yang digunakan, serta contoh konkret di lapangan yang memperlihatkan semangat menjaga kelestarian.

Awal Mula Konservasi di Indonesia (1910–1940)

Upaya konservasi di Indonesia bermula sejak masa kolonial Hindia Belanda. Tahun 1910 dianggap sebagai tonggak awal konservasi ketika Belanda menetapkan kawasan Cibodas sebagai cagar alam pertama. Langkah ini dilandasi oleh kekhawatiran atas kerusakan alam akibat eksploitasi besar-besaran. Pada 1919, ditetapkan cagar alam di Pulau Komodo yang menjadi perlindungan awal bagi komodo, reptil purba yang hanya ditemukan di Indonesia.

Di era ini, konservasi lebih berfokus pada perlindungan spesies tertentu dan kawasan bernilai tinggi secara ekologis. Meski masih bersifat elitis dan terbatas dalam ruang lingkup, kebijakan ini menjadi fondasi penting bagi konservasi modern.

Baca juga : Apa Itu Konservasi Energi yang Menjadi Kunci Keberlanjutan?

Era Pasca-Kemerdekaan dan Kebangkitan Kesadaran Lingkungan (1945–1970)

Setelah Indonesia merdeka, upaya konservasi mengalami pasang surut. Fokus pembangunan nasional membuat isu lingkungan agak terabaikan. Namun, seiring waktu, muncul kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Pada tahun 1960-an, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mulai memberi ruang untuk pengelolaan hutan dan tanah yang mempertimbangkan fungsi ekologisnya.

Tahun 1967 menjadi momen penting saat Pemerintah membentuk Lembaga Biologi Nasional dan mendorong penelitian keanekaragaman hayati secara lebih sistematis. Pada masa ini pula kawasan-kawasan lindung mulai didata dan dimasukkan ke dalam kebijakan kehutanan nasional.

Masa Konsolidasi dan Institusionalisasi Konservasi (1970–1985)

Periode ini menjadi titik balik penting dalam sejarah konservasi di Indonesia. Pemerintah mulai menetapkan kawasan konservasi secara resmi dalam bentuk taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. Tahun 1980 ditandai dengan lahirnya Taman Nasional Gunung Leuser sebagai taman nasional pertama yang dideklarasikan setelah Indonesia merdeka.

Tahun 1982, Indonesia meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati dan mengesahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada 1985, konservasi menjadi agenda penting dalam pembangunan, dengan lahirnya banyak program pendidikan lingkungan hidup dan kerja sama dengan organisasi internasional seperti WWF dan IUCN.

Baca juga : Pahami Konservasi Energi Guna Memenuhi Kebutuhan Energi Dengan Menerapkan PP Nomor 33 Tahun 2023

4 Metode Konservasi di Indonesia

Konservasi di Indonesia dilaksanakan melalui berbagai metode yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sosial budaya setempat. Beberapa metode utama antara lain:

1. Konservasi In-situ

Merupakan perlindungan spesies dan ekosistem di habitat aslinya. Contohnya adalah taman nasional, suaka margasatwa, dan cagar alam. Metode ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem secara alami.

2. Konservasi Ex-situ

Dilakukan dengan menyelamatkan spesies dari habitatnya dan merawatnya di tempat lain, seperti kebun binatang, kebun raya, dan bank genetik. Ini menjadi solusi ketika habitat aslinya tidak lagi aman.

3. Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Kesadaran masyarakat adalah fondasi keberhasilan konservasi. Oleh karena itu, banyak program konservasi yang kini berbasis komunitas, melibatkan masyarakat dalam penjagaan hutan, penanaman kembali, dan ekowisata berkelanjutan.

4. Penegakan Hukum

Konservasi juga diperkuat oleh kerangka hukum, seperti UU No. 5 Tahun 1990, serta tindakan tegas terhadap pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, dan perdagangan ilegal flora-fauna.

Contoh Nyata Konservasi di Indonesia

  • Taman Nasional Komodo

Didirikan pada 1980, taman nasional ini melindungi habitat asli komodo. Kawasan ini bukan hanya tempat konservasi, tetapi juga menjadi pusat penelitian dan wisata edukatif yang berkelanjutan.

  • Taman Nasional Ujung Kulon

Merupakan rumah bagi badak Jawa, salah satu spesies paling terancam punah di dunia. Konservasi di sini melibatkan patroli hutan, program pemantauan satwa, hingga kerja sama dengan lembaga internasional.

  • Cagar Alam Cibodas

Sebagai cagar alam tertua di Indonesia, Cibodas menjadi pelopor dalam riset konservasi. Kawasan ini penting bagi studi iklim, flora pegunungan, dan pelestarian air bersih.

  • Hutan Lindung Wehea (Berbasis Komunitas)

Wehea di Kalimantan Timur adalah contoh keberhasilan konservasi berbasis masyarakat adat. Dikelola oleh masyarakat Dayak Wehea, hutan ini menjadi simbol harmonisasi antara manusia dan alam.

Baca juga : Saatnya Sadar Efisiensi & Konservasi Energi Untuk Negeri

Kesimpulan

Sejarah konservasi di Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan alam bukanlah wacana baru. Sejak 1910 hingga 1985, upaya konservasi terus berkembang, baik secara kelembagaan maupun sosial. Metode in-situ dan ex-situ, ditambah dengan edukasi masyarakat serta penegakan hukum, menjadi pilar dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Kini, tantangannya adalah melanjutkan semangat ini di tengah ancaman modern seperti perubahan iklim, deforestasi, dan eksploitasi berlebihan. Konservasi adalah tanggung jawab bersama—dan sejarah membuktikan, Indonesia mampu jika bersungguh-sungguh.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  1. Kapan konservasi dimulai di Indonesia?
    Konservasi dimulai pada tahun 1910 saat Belanda menetapkan Cibodas sebagai cagar alam pertama.
  2. Apa tujuan utama konservasi?
    Untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan memastikan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.
  3. Apa perbedaan konservasi in-situ dan ex-situ?
    In-situ dilakukan di habitat asli satwa atau tumbuhan, sementara ex-situ dilakukan di luar habitat asli, seperti di kebun binatang atau kebun raya.
  4. Apakah masyarakat bisa ikut terlibat dalam konservasi?
    Ya, masyarakat bisa ikut serta melalui program penanaman pohon, pengelolaan hutan adat, hingga edukasi lingkungan.
  5. Apa hukum utama yang mengatur konservasi di Indonesia?
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  6. Mengapa periode 1980-an penting dalam sejarah konservasi Indonesia?
    Karena saat itu banyak taman nasional mulai didirikan dan konservasi menjadi bagian dari kebijakan pembangunan nasional.
  7. Apakah konservasi hanya dilakukan oleh pemerintah?
    Tidak. LSM, komunitas lokal, akademisi, dan sektor swasta juga berperan besar dalam kegiatan konservasi.
  8. Apa ancaman terbesar terhadap konservasi di Indonesia saat ini?
    Deforestasi, perubahan iklim, perburuan ilegal, dan ekspansi industri tanpa pertimbangan ekologis.

 

Rate this post