Berdasarkan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Sejak diberlakukannya peraturan perundangan tersebut, setiap orang atau badan usaha wajib membuat izin lingkungan untuk mendapatkan izin usaha. Mulai dari SPPL hingga AMDAL wajib dibuat untuk melengkapi dokumen persyaratan izin usaha. Tidak hanya UU no 32 tahun 200 saja yang mengatur terkait izin lingkungan ini.
Berbagai peraturan lain seperti:
- Kepres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang wajib Memiliki AMDAL
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Membahas mulai dari kegiatan-kegiatan wajib AMDAL hingga pedoman penyusunan dokumennya. Banyaknya peraturan yang membahas terkait izin lingkungan ini menunjukkan usaha besar dari pemerintah untuk mejaga kelestarian lingkungan kita.
Namun, pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24/2018 jadi peluang membuka wacana penghapusan amdal dan IMB. Hingga kini, baru ada 53 dari 2.000 kabupaten dan kota yang memiliki rencana detil tata ruang (RDTR) selama lima tahun terakhir.
Berbagai kontroversi muncul akan peraturan Menteri ini. Beberapa pemimpin daerah menolak wacana ini karena mereka menilai, baik IMB maupun amdal perlu untuk penataan pembangunan di daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Tak hanya para pemimpin daerah saja, para praktisi juga banyak yang menyampaikan keberatannya akan wacana penghapusan AMDAL dan IMB. Mereka meyatakan dengan penghapusan IMB jadi tak ada kepastian hukum terhadap bangunan. Pembangunan sebuah bangunan ini juga perlu mempertimbangkan keselamatan dan keamanan bangunan maupun pengguna. RDTR hanya bisa menyentuh aspek perencanaan dan tata ruang. Aspek keselamatan gedung hingga dampak lingkungan, bagi dokumen itu tak menjadi hal utama.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/ BPN menyampaikan wacana penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk mempercepat investasi di dalam negeri. Setelah mendapat banyak pandangan pemerintah daerah dan asosiasi, Sofyan Djalil, Menteri ATR/BPN menyatakan, akan menyederhanakan dari pada menghapuskan.
Bagaimana rekan-rekan enviro menanggapi ini? Terlebih lagi “penyederhanaan” izin lingkungan juga tertuang dalam undang-undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 ini.
sumber: Mongbay.co.id