Izin dan Pengawasan dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Air

Artikel

Saat ini, Indonesia tengah melakukan pengendalian terhadap permasalahan serius berkaitan dengan pencemaran air, khususnya sungai. Sungai yang merupakan salah satu sumber air di Indonesia, terus menunjukan tren penurunan kualitas setiap tahunnya. Menyikapi hal ini, Pemerintah telah melakukan upaya dengan mencanangkan target pemulihan terhadap 15 Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas. Namun, program ini nyatanya belum menyelesaikan masalah karena implementasi sistem pengawasan yang tidak maksimal.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, pengawasan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Tujuan utama pengawasan adalah memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“PPLH”), perizinan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam dokumen lingkungan hidup. Dalam hubungannya dengan kualitas air, pengawasan memiliki nilai penting sebagai berikut:

  1. Memastikan pengendalian pencemar yang masuk ke sumber-sumber air dari pencemar tertentu (point sources) berjalan sesuai izin, dengan mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan; dan
  2. Memverifikasi akurasi informasi swapantau, pengujian dan pemantauan yang diberikan kegiatan dan/atau usaha dalam laporannya.

Pengendalian pencemaran air sendiri hanya menjadi satu bagian dari keseluruhan kerangka  pengelolaan kualitas air, mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. Sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum, pengawasan berada di hilir.

Kerangka besar pengendalian pencemaran air diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran, yang sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009. Dari kerangka tersebut, dapat dipahami pengawasan dan penegakan hukum merupakan rangkaian instrumen dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Jika perintah-perintah tersebut dijalankan, maka dapat mereduksi tingkat pencemaran atas ketidaktaatan usaha dan/atau kegiatan secara signifikan.

Pengawasan dilakukan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Izin Lingkungan. Hal ini menunjukan bahwa Izin Lingkungan merupakan objek pengawasan. Secara garis besar, izin memuat persyaratan, kewajiban, dan larangan yang diemban oleh pemegang izin dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sedangkan pengawasan dilakukan untuk memastikan pemegang izin dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya tetap menaati persyaratan dan kewajiban dan tidak melakukan larangan yang tercantum dalam izin. Maka dari itu, penting bagi pejabat pengawas untuk memperhatikan kewajiban-kewajiban, persyaratan-persyaratan, dan larangan-larangan yang dimuat dalam izin yang terkait dengan pembuangan air limbah.

Jenis-Jenis Izin dalam Pengendalian Pencemaran Air dan Pengawasannya

  1. Izin Lingkungan
  2. Izin Pembuangan Air Limbah atau dikenal juga Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
  3. Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi pada Tanah (Izin Pemanfaatan Air Limbah)
  4. Izin Pengelolaan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi (Izin Injeksi ke Formasi)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH)

Muatan yang tercantum dalam masing-masing izin tersebut sangat berkaitan erat dengan muatan di dalam Amdal atau UKL-UPL. Maka pejabat pengawas pun harus memahami muatan dalam dokumen lingkungan hidup berupa kajian atau analisis tersebut karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan masing-masing jenis izin di atas.

Izin-izin tersebut dibuat agar para pengusaha tidak melakukan pembuangan air limbah secara langsung ke badan air, namun setiap pengusaha wajib melakukan pengolahan terlebih dahulu terhadap limbah cair yang dihasilkannya sebelum dibuang ke badan air. Pengolahan limbah cair atau pengendalian terdapat pencemaran air ini dapat dilakukan oleh seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

Synergy solusi member of Proxsis Group sebagai penyedia solusi di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Lingkungan dan Energi menyediakan training-training untuk pengolahan air, penjernihan air, pemanfaatan air, pengendalian pencemaran air, dan lain-lain.

 

Sumber:

Pedoman Pengawasan & Penegakan Hukum Dalam Pencemaran Air

5/5 - (1 vote)