dokumen lingkungan

FAQ Dokumen Lingkungan: AMDAL dan UKL UPL

Artikel

Kewajiban badan usaha untuk memiliki dokumen lingkungan hidup membuat banyak dari mereka yang hendak membuatnya memiliki banyak pertanyaan. Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering disampaikan kepada Synergy Solusi sebagai salah satu perusahaan yang membantu pengurusan dokumen lingkungan hidup

  • Apa saja yang termasuk ke dalam dokumen lingkungan hidup?

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  • Apakah Izin Lingkungan itu sama dengan Dokumen Lingkungan Hidup?

Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, dan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Hal-hal yang berkaitan dengan Izin Lingkungan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

  • Apa itu AMDAL?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

  • Apa Manfaat AMDAL?

AMDAL bermanfaat untuk menjamin kelayakan lingkungan suatu usaha atau kegiatan, diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif terhadap lingkungan sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

  • Usaha dan/atau kegiatan apa yang wajib AMDAL?

Usaha/kegiatan yang memiliki kriteria sesuai dengan PermenLH No. 38 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yaitu setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

  • Apa dasar pertimbangan suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi wajib AMDAL?
  1. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
  2. Referensi intemasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa negara
  3. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
  4. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
  5. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait
  • Apakah AMDAL merupakan izin?

Merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkanoleh pejabat yang berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup wajib dilampirkan pada saat melakukan permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan

  • Dokumen apa saja yang dibutuhkan saat melakukan AMDAL?
  1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  3. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
  1. Proses Penapisan
  2. Proses Pengumuman
  3. Proses Pelingkupan
  4. Proses Penyusunan KA-ANDAL
  5. Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
  6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
  • Berapa biaya penyusanan AMDAL?

Tidak ada besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen AMDAL. Biaya tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dsb.

  • Siapa saja yang terlibat dalam penyusanan AMDAL?
  1. Pemerintah
  2. Pemrakarsa/ pemilik usaha dan/atau kegiatan
  3. Masyarakat yang berkepentingan terutama yang terkena dampak
  • Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL wajib Ā memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.

  • Apa itu UKL-UPL?

Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan atau dapat dikatakan kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

  • Apa fungsi UKL-UPL?

Sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan dan menjadi acuan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

  • Apa kriteria wajib UKL-UPL?
  1. Kesederhanaan dan kemudahan proses prosedur
  2. Efektifitas hasil dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Apa sanksi terhadap kegiatan yang tidak melaksanakan UKL-UPL?
  1. Sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi administratif dapat dikenakan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKLĀ­UPL, yaitu tidak akan diberikan ijin usaha yang sifatnya mengikat/dominan/tetap operasi.
  2. Sanksi pidana dapat diberlakukan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan tersebut mencemari lingkungan hidup, yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Bagaimana mekanisme UKL-UPL?

Berdasarkan PermenLH No 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa ā€œSetiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekaliā€. Dan pedoman dalam pembuatan laporan pelaksanaan RKL-RPL mengacu pada PermenLH Nomor 45 Tahun 2005.

  1. Pemrakarsa mengisi formulir isian UKL-UPL
  2. Formulir terisi disampaikan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan (KLHK)
  3. Pemeriksaan formulir terisi oleh instasi bidang pengelolaan lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan dengan instansi dinas teknis, jika ada kekurangan, wajib diinformasikan ke pemrakarsa
  4. Pemrakarsa melakukan perbaikan kemudian dikirimkan kembali ke instansi bidang pengelolaan lingkungan dan pengendalian dampak lingkungan
  5. Rekomendasi harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 14 hari kerja setelah dokumen dan perbaikan lengkap
  6. Rekomendasi dapat digunakan untuk mendapatkan izin usaha dan/kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  • Apa itu SPPL?

Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

  • Bagaimana kedudukan SPPL?

SPPL yang dikembangkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan merupakan salahsatu penjabaran dari pelaksanaan UKLĀ­UPL. SPPL dikenakan pada industri yang berdampak kecil dan tidak diwajibkan membuat UKL-UPL yang dilakukan oleh pengusaha golongan ekonomi lemah.

Hal yang terpenting dari pengelolaan lingkungan hidup adalah pelaksanaan dan pemenuhan standar-standar pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri, bukan pada dokumen-dokumen yang harus disusun.

  • Apakah DPLH dan DELH berhubungan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL?

Hal-hal yang berkaitan dengan Izin Lingkungan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

PermenLH Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Pasal 1 No. 2 PermenLH 102 2016: Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari evaluasi proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal.

Pasal 1 No. 3 PermenLH 102 2016: Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

 

3.7/5 - (3 votes)