Training Konservasi Energi Pemahaman dan Langkah Pemenuhannya Berdasarkan PP 70 Tahun 2009

LATAR BELAKANG

Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dikeluarkan pada 16 November 2009, mengatur salah satunya tentang tanggung jawab pengusaha dalam pelaksanaan konservasi energi, yang mencakup seluruh tahapan pengelolaan energi. Di dalam PP ini pada pasal 7 ayat 1, menyatakan bahwa pengusaha mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap pelaksanaan usaha dan menggunakan teknologi yang efisien energi.

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 11 ayat 1, yang menyatakan bahwa perseorangan, badan usaha, dalam bentuk usaha tetap dalam melakukan pengusahaan energi wajib melakukan konservasi energi. Untuk pengguna sumber energi lebih besar atau sama dengan 6000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi seperti dituangkan pada pasal 12 ayat 2 PP 70 Tahun 2009 secara adil mengatur insentif dan disintensif. Program disintensif menurut peraturan ini tertulis pada pasal 22, yaitu pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi dikenakan disinsentif oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Disinsentif dapat berupa peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda dan/atau pengurangan pasokan energi.

Untuk memenuhi PP ini, organisasi atau perusahaan yang menjadi pengguna sumber energi dan pengguna energi dapat menerapkan Sistem Manajemen Energi berbasis ISO 50001:2011.

TUJUAN PELATIHAN

  1. Peserta mampu memahami bagaimana peran dan tanggung jawab pelaku usaha terkait konservasi energi.
  2. Peserta mampu memahami bagaimana pelaksanaan konservasi energi.
  3. Peserta mampu mampu memahami kemudahan, insentif & disintensif dari PP 70/2009.
  4. Peserta mampu memahami konsep dasar ISO 50001;2011 tentang Sistem Manajemen Energi.
  5. Peserta mampu menyusun dan menjabarkan konsep implementasi ISO 50001;2011 di perusahaan masing-masing.

PESERTA PELATIHAN

  1. Health, Safety & Environmental Manager/Staff.
  2. General Affair Manager/Staff.
  3. Engineering/Utility Manager/Staff.
  4. Management Representative/Officer ISO 14001:2004
  5. Production Manager/Staff.

MATERI PELATIHAN

  1. Pemahaman PP 70 Tahun 2009 terkait Konservasi Energi dari kaca mata praktisi industri.
  2. Keuntungan penerapan Sistem Manajemen Energi.
  3. Cara penyusunan kebijakan perusahaan terkait konservasi energi.
  4. Cara penyusunan tujuan, target & rencana pelaksanaan terkait Sistem Manajemen Energi.
  5. Interpretasi klausul-klausul dalam ISO 50001 : 2011.

METODE PELATIHAN

  1. Presentasi.
  2. Diskusi.
  3. Studi Kasus.
  4. Evaluasi.

LAMA PELATIHAN
2 Hari.

FASILITAS

  1. Modul.
  2. Sertifikat.
  3. Training kit.
  4. Coffee break dan lunch.