Training Implementasi & Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL UPL, 23-24 Februari 2016 at PCU

Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang diundangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup maka tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).

Indonesia Environment Center, member of Proxsis Corporate University telah mengadakan Training Implementasi & Pembuatan Laporan AMDAL & UKL UPL pada tanggal 23-24 Febuari 2016 berlokasi di Proxsis Corporate University.