Soal Impuritas Skrap Baja Impor, KLHK Tetap Mengacu Permendag
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempertahankan sikap untuk tidak memberikan toleransi bagi skrap besi dan baja impor terkait impuritas karena lebih mengacu pada permendag No.31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Direktur Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan pihaknya akan mengacu kepada Permendag yang baru, meski Kementerian Perindustrian memberikan toleransi.
“Kalau pegangan saya permendag saja selama itu belum dicabut,” katanya
Di lain sisi, Kementerian Perindustrian pada 2014 lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.61/2014 tentang Bahan Baku daur Ulang (B2DU) untuk Industri Peleburan baja yang mengatur tentang toleransi tersebut.
Aturan tersebut keluar pada Juli 2014, sedangkan permendag edisi sebelum revisi (Permendag No.39/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun) dirilis pada September di tahun yang sama.
Namun, hingga saat ini belum ada revisi dari aturan Kementerian Perindustrian, mengingat dalam permendag yang lama juga tidak mengatur impuritas. Padahal kedua aturan tersebut mengatur enam dari tujuh pos tarif yang sama.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan kedua kementerian perlu dipertemukan untuk menyamakan persepsi. “Baiknya dilakukan review regulasi dengan mengundang kedua kementerian tersebut agar pemahamannya sama. Karena tidak bisa salah satu yang menang. Kami harap secepatnya,” ujarnya saat di temui di kantor KLHK.
Dia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Selain itu, pihaknya juga akan mengundang pakar di bidang tersebut supaya kebijakan tidak tumpang tindih.
“Kami di sini sebagai penengahnya atau fasilitator. Ini melibatkan tiga pihak seperti masalah impor di Kementerian Perdagangan, besi baja di Kementerian Perindustrian, dan penggunanya . Kalau ada payung hukum baru, nanti ada di bawah KLHK,” ujarnya.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pihaknya akan mengkaji permasalahan kedua aturan tersebut, namun dia belum bisa merespon lebih lanjut.
Sebelumnya, Permenperin No.61/2014 pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa skrap besi baja yang diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri mengatur batas toleransi material ikutan atau impuritas yang dibatasi 2%. Batasan ini sudah sesuai dengan standar internasional.
Pelaku usaha dari industri baja pun mengaku kesulitan untuk mendapatkan baja yang bebas dari impuritas.
sumber : http://industri.bisnis.com/