Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan

Sebagaimana kita ketahui, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Pada Peraturan ini antara lain diatur tentang Tanggung jawab dan wewenang pemerintah, standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, Penyelenggaraan kesehatan lingkungan, Proses Pengolahan Limbah, Pengawasan Limbah, juga Pengendalian dan Penyelenggara Kesehatan Lingkungan.

Pada Peraturan Pemerintah ini, pengertian Kesehatan Lingkungan merupakan upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Sedangkan Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.



Pada pasal 8 PP ini disebutkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi:

  1. air;
  2. udara;
  3. tanah;
  4. pangan;
  5. sarana dan bangunan; dan
  6. vektor dan binatang pembawa penyakit.

Sedangkan Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana berada pada lingkungan Permukiman;Tempat Kerja;tempat rekreasi; dan tempat dan fasilitas umum.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air (Pasal 9). meliputi standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum; standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara (pasal 16), terdiri atas standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah (pasal 19), terdiri atas unsur: fisik;kimia;biologi; dan radioaktif alam.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan (pasal 21),  disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan (Pasal 23), berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: debu total;asbes bebas; dan timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.

Pada pasal 30 disebutkan bahwa Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian. Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.

Sumber: indonesiasafetycenter