Pembangunan RTH di Kalijodo Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar

sumber foto: geno.my.id
sumber foto: geno.my.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan anak perusahaan Sinar Mas Land, PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penyediaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Kalijodo.

Pembangunan RPTRA dan RTH Kalijodo melalui pembiayaan Corporate Social Responsibility atau CSR. Adapun CSR diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang tertuang dalam Pasal 1 dan 74, kata Managing Director Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe di Jakarta.

Selain itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. “Biayanya masih ancer-ancer sekitar Rp 20 miliar. Dan sesuai arahan Pak Gubernur diharapkan saat Tahun Baru sudah dapat digunakan,” kata Dhony.

Dijelaskannya BSD sudah sering membangun kawasan hijau ‘green building’, ‘green office park’ dan ini kesempatan perusahaan tersebut untuk berkontribusi menanamkan, visi perusahaan dalam rangka pengamanan lingkungan, katanya.

RPTRA dan RTH tersebut akan menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI. Fasilitasnya RPTRA meliputi arena bermain sarana olahraga, saran pendidikan, jalur refleksi, taman yoga, pos keamanan.

Sedangkan fasilitas RTH terdiri dari taman, monumen, lintasan jogging atau lintasan sepeda, skate park, musala, lampu taman dan jalan, kios, taman bermain anak, outdoor fitnes, toilet, sound sistem dan penyediaan utilitas.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan pembangunan RPTRA dan RPH tersebut ditawarkan saja ke perusahaan-perusahaan dan dapat memasang merk perusahaannya.

“Pengawasannya akan dibentuk tim, walaupun CSR setelah selesai kita akan memakai ‘appraiser; akan dicatat sebagai asset DKI dan selalu begitu,” kata Ahok.

Sumber: republika.co.id