Pembakar Hutan Menang di Pengadilan, Ini Penyebabnya?

Pembakar Hutan Menang di Pengadilan, Ini Penyebabnya?
source picture : http://cdn.klimg.com/

Mantan komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman, mengaku heran dengan kemenangan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang didakwa sebagai perusahaan pembakar hutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Putusan majelis hakim PN Palembang menolak gugatan pemerintah atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Padahal, menurut dia, banyak fakta di lapangan yang membuktikan PT BMH telah merugikan negara.

“Kalau dilihat dari fakta di lapangan, semua tahu negara mengalami kerugian besar. Banyak rakyat menderita karena asap, bahkan bayi-bayi meninggal,” katanya saat dihubungi pada Minggu, 3 Januari 2016.

Terlepas dari fakta tersebut, Taufiqurrahman menuturkan kekalahan pemerintah itu bisa saja akibat kelemahan pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai penggugat seharusnya mampu meyakinkan majelis hakim dengan bukti yang dimiliki. Menurut dia, hakim hanya akan memutuskan perkara berdasarkan fakta yang diberikan dalam persidangan. “Sidang itu seperti perang, harus ada strateginya,” ucapnya.

Salah satu strategi yang dimaksud adalah berani mengeluarkan dana besar untuk menyewa kuasa hukum yang memiliki pengaruh besar di mata publik. Hal itu agar persidangan diawasi publik, sehingga hakim akan berhati-hati saat memberikan keputusan. Lawan pemerintah dalam perkara kebakaran hutan itu adalah perusahaan besar. PT BMH memiliki banyak dana untuk membayar penasihat hukum.

Taufiqurrahman berharap pemerintah dapat mengevaluasi kasus-kasus hukum yang melibatkan negara dengan berkaca dari peristiwa kali ini. “Negara sering kali kalah saat terjadi kasus swasta melawan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, KLHK menggugat PT BMH sebagai pembakar hutan. Kementerian menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun. Namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim.

Majelis hakim menilai gugatan pemerintah tidak terbukti. Menurut majelis, kehilangan keanekaragaman hayati yang dituduhkan pemerintah tidak dapat dibuktikan. Majelis juga menyatakan lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia berdasarkan hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.

Selain itu, majelis menganggap PT BMH tidak terlibat langsung, tapi menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman. Dengan demikian, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan tersebut.

Atas putusan tersebut, KLHK mengajukan banding. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menuturkan semua bukti yang diajukan sudah sesuai dengan fakta. “KLHK akan melakukan banding untuk melindungi hak konstitusi dan keadilan bagi rakyat yang selama ini menderita akibat bencana asap atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya saat dihubungi hari ini.

sumber : www.tempo.co