Pembahasan Limbah Antara PLN dan DPRD Berlangsung Seru

sumber foto: dasb3.co.id
sumber foto: dasb3.co.id

Pembahasan masalah pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara PT PLN (Persero) Pem­bang­­kit Sumatera Bagian Utara de­ngan Komisi D DPRD Sumut ber­lang­sung seru saat rapat kerja Komisi D DPRD Sumut dengan PT PLN Pem­bangkit Sumatera Bagian Utara di ruang komisi, Jalan Imam Bonjol Medan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Fajar Waruwu saat memba­cakan kesimpulan, merujuk pada peraturan perundang-undangan se­sung­guhnya limbah tanggungjawab se­penuhnya perusahaan dalam proses pem­buangan mengacu UU No 32 Ta­hun 2009 tentang Lingkungan Hidup. “Artinya, kalau swasta murni menuntaskan persoalan limbahnya. Inikan pukulan kepada negara. Negara tidak hadir sebagai contoh kepada swasta bahwa dia mampu mengelola se­cara tuntas limbahnya. Sederhana ala­san bapak costnya hanya sampai ke­pada penyimpanan,” kata Fajar.

Menurutnya, sesuai yang disam­pai­kan di beberapa jenis limbah. Su­dah ada kerjasama pihak ketiga. Perwakilan SDM PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Raidir Sigalingging memotong pem­bicaraan. Dia menjelaskan, mak­sud pihaknya bukan tidak menge­lo­lah limbah sampai tunas tetapi we­wenang tidak sampai situ.

Anggota Komisi D lain, Darwin Lubis menambahkan, mungkin mak­sud ketua (menyebut orang PLN-red), dalam cost tadi digambarkan sampai ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS). Melihat perdebatan di anggota Komisi D, Wakil Ketua Komisi D, Fajar Waruwu pun menegaskan, yang dijelaskan adalah yang ditangkap dari pihak PLN.

Sumber: energitoday.com