Pasca Semburan Lumpur, BLH Sebut Sumur Bor Bethany Tak Berijin

sumber foto: rri.co.id
sumber foto: rri.co.id

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan, Suryanto menyebutkan, pembuatan sumur bor yang dilakukan pengurus Gereja Bethany Balikpapan tidak memiliki ijin atau illegal.

“Idealnya, sebuah pembuatan sumur harus memiliki ijin dari Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim dan mendapatkan rekomendasi dari BLH Kota Balikpapan,” ungkap Suryanto.

Kedepan, untuk menghindari terjadinya kejadian serupa, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi meminta BLH Kota Balikpapan untuk memperketat perijinan terhadap pembuatan sumur dalam atau bor yang dilakukan warga.

Selain harus memiliki perijinan yang lengkap, pembuatan sumur dalam atu bor juga harus melibatkan ahli geologi.

“Banyak warga yang membuat sumur dalam atau bor tidak memiliki ijin seperti yang dilakukan pengurus gereja bethany ini. Namun kedepan, semuanya akan ditertibkan. Bahkan kontraktor pembuat sumur juga diminta untuk tidak melakukan pengeboran sebelum ada ijin yang dikeluarkan,” jelas dia kemudian.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga akan menyurat ke Gubernur untuk melakukan pemetaan geologi di wilayah kita Balikpapan, sehingga akan diketahui wilayah mana saja yang bisa dilakukan pengeboran secara aman, dan wilayah mana saja yang tidak boleh dilakukan pengeboran karena membahayakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga sekitar Gereja Bethany, Jalan Kolonel Syarifudin Yoes No. 7, Balikpapan Selatan ramai oleh semburan lumpur yang muncul di bagian belakang gereja.

Semburan tersebut muncul dari aktifitas pembuatan sumur bor oleh pihak gereja. Saat sedang mengerjakan sumur tersebut, pada pukul 11.30 pada kedalaman sekitar 60 meter tiba-tiba terdengar suara ledakan yang disusul semburan air dan lumpur dari galian tersebut.

Sumber: 1news.id