Pabrik Kertas Diduga Buang Limbah B3 ke Sungai Cibeet

sumber foto: panoramio.com
sumber foto: panoramio.com

PT Pindo Deli 3 dilaporkan aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Karawang karena membuang limbah B3 di sungai Cibeet dalam beberapa pekan ke belakang.

Laporan itu disampaikan LSM Lodaya dengan memberikan sampel air sungai yang sudah dicemari oleh anak perusahaan Grup Sinar Mas itu ke kantor Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Karawang.

Air sungai yang disimpan dalam tabung air mineral itu diterima Kepala Bidang Pengawasan BPLHD Mahfudin untuk dilakukan uji laboratorium.

“Saya minta agar BPLH segera melihat langsung lokasi sungai yang sudah tercemar dan memeriksa sistem pengelolaan limbah PT Pindo Deli 3 yang tidak sesuai prosedur,” kata Ketua LSM Lodaya Nace Permana.

Menurut Nace, pihaknya sudah melakukan investigasi terkait pencemaran sungai Cibeet dan sudah bisa membuktikan sumber pencemaran tersebut berasal dari PT Pindo Deli 3.

Bahkan, dia sudah melihat langsung pembuangan limbah milik PT Pindo Deli 3 yang ternyata tidak diolah sebelum dibuang ke sungai Cibeet. Seharusnya, perusahaan mengolah terlebih dahulu limbah melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah.

“Jadi, ini modus baru karena saluran pembuangan limbah yang lama tidak digunakan tapi menggunakan saluran lain yang tersembunyi. Saluran pembuangan limbah yang tersembunyi secara diam-diam ternyata langsung membuang limbah ke sungai tanpa diolah. Ini berbahaya bagi masyarakat karena sungai tersebut digunakan untuk mencuci dan juga untuk air minum,” katanya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mahfudin mengatakan sampel air yang diterimanya akan diuji terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran kandungan limbahnya.

Pihaknya juga akan melihat langsung lokasi sungai yang dilaporkan telah tercemar limbah serta akan memeriksa sistem pengelolaan limbah PT Pindo Deli 3.

Mahfudin juga mengakui PT Pindo Deli 3 pernah disegel BPLHD dengan kasus yang sama. Namun, karena saat itu perusahaan kooperatif dengan memperbaiki saluran pembuangan limbah, sanksinya dicabut.

Sumber: pikiran-rakyat.com