Membandingkan Gugatan PT Kalista Alam dan PT Bumi Mekar Hijau
Sama-sama kasus kebakaran hutan, tapi hukumannya berbeda. PT Kallista Alam dihukum Rp 366 miliar sedangkan PT Bumi Mekar Hijau lolos dari tuntutan Rp 7,9 triliun. Berikut perbandingannya.
Penggugat PT Kallista Alam:
Kementerian Lingkungan Hidup
Penggugat PT Bumi Mekar Hijau
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kuasa penggugat saat menggugat PT Kallista Alam:
Jaksa Agung Republik Indonesia
Kuasa penggugat saat menggugat PT Bumi Mekar Hijau
Advokat Nasrullah dkk
Dasar gugatan:
PT Kallista Alam dan PT Bumi Mekar Hijau sama-sama dinilai melanggar Pasal 1365 KUHPerdata
Pembuktian Jaksa Agung terhadap kasus PT Kallista Alam:
1. Menyertakan data hotspot MODIS yang dikeluarkan NASA Amerika Serikat.
2. UU Ligkungan Hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan melawan hukum, vide Pasal 69 ayat 1 huruf h dan Pasal 90 UU Lingkungan Hidup.
3. PP Nomor 4 Tahun 2001 yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/lahan, vide Pasal 11.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10/2010 yaitu tanggungjawab perusahaan membuka lahan tanpa membakar.
5. UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yaitu pelaku usaha dilarang mengolah lahan dengan cara membakar, vide pasal 25 huruf c dan pasal 26.
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.
7. Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang tanah gambut.
8. Surat perjanjian kerja PT Kallista Alam dengan pihak ketiga untuk membuka lahan sawit, termasuk dengan membakar hutan.
9. Biaya pembukaan lahan PT Kallista Alam.
10. Jumlah pemadam 8 orang dan kelengkapan PT Kallista Alam.
11. Putusan PTUN Medan Nomor 89.B/2010/PT.TUN-MDN yang menyatakan izin PT Kallista Alam tidak sah.
12. Peta kerusakan.14. Dampak kebakaran dan biaya pemulihan lahan yang dihitung oleh ahli.
Pembuktian Jasmin terhadap PT BMH:
1. Menyertakan data hospot MODIS (tidak disebutkan digugatan sumbernya mana).
2. Pasal 90 UU Lingkungan Hidup.
3. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan KLHK yang berhak menggugat (legal standing).
4. Sampel yang dijadikan diambil dari 3 tempat dan diasumsikan PT BMH yang membakar lahan tersebut.
5. Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang tanah gambut.
6. Regu kebakaran 244 orang, 4 menara api, sejumlah pemukul api dan 6 unit pompa air
7. Dampak kebakaran dan biaya pemulihan lahan yang dihitung oleh ahli.
Atas pembuktian di atas, Jaksa Agung berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa PT Kallista Alam telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membakar hutan dan merugikan masyarakat sehingga dihukum Rp 366 miliar. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun KLHK yang memberikan kuasa ke Nasrullah dkk tidak bisa meyakinkan hakim dan membuktikan permohonannya. Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan benar ada kebakaran di lokasi yang dimaksud, tetapi Jasim Ragil Utomo dkk tidak bisa membuktikan kerugian kebakaran hutan itu akibat kelalaian PT BMH semata.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian putus ketua majelis hakim Parlas Nababan dengan anggota Aliwarti dan Kartijono sebagaimana dikutip dari salinan lengkap putusan tersebut yang dilansir website Mahkamah Agung (MA)
sumber : www.detik.com