Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Susun Mekanisme Pendanaan Daerah
Pontianak – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai usulan rencana aksi dan mekanisme dana bagi daerah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca menjadi poin penting meratifikasi dokumen komitmen Indonesia pada COP 22 Maroko 2016.
Staf Ahli Menteri LHK Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Ilyas Asaad mengatakan ratifikasi perjanjian Paris pasca COP 21 Paris tersebut ditargetkan selesai Oktober 2016 ini dengan melibatkan Kementerian Bappenas, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan korporasi.
“Dana bisa hibah atau pinjaman itu dibolehkan kalau negara maju membantu negara berkembang. Negara-negara maju sudah siap (mendanai) tetapi kami perlu menyiapkan dokumen itu jadi dananya tidak ke mana-mana,” kata Ilyas kepada Bisnis, Jumat (24/6/2016).
Menurutnya, untuk menyusun dokumen tersebut, Menteri LHK telah membentuk Tim Penyusun RUU melalui Surat Keputusan MENLHK No. SK.344/Menlhk/Setjen/OTL.2/5/2016 tentang Tim Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengesahan Paris Agreement on Climate Change dengan menyiapkan draft naskah akademis dan dratf RUU.
Dengan demikian, kata dia, dana bisa dikucurkan ke dalam aksi nyata mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dengan target mencapai 41% pada 2030 di 11 provinsi Tanah Air termasuk Kalbar yang melaksanakan program REDD +.
“Kalbar paling unggul di antara provinsi lain karena telah membuat sebanyak 60 penahan kanal di kawasan gambut, memiliki 116 unit pengelolaan water retention basin, 85 unit instalasi pompa air, dan 18 kelompok masyarakat peduli api,” terangnya.
Kepala Dinas Kehutanan Kalbar Marcellus TJ , kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini KLHK dalam mendorong aksi nyata mengurangi GRK sangat ditunggu oleh pemerintah daerah Kalbar.
“Jadi tidak hanya sosialisasi terus menerus tetapi aksi nyata maka perlu aspek pembiayaan bukan untuk semata forum diskusi.”
Dia mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan negara-negara maju memberikan donor dana kepada LSM di Tanah Air untuk menjaga hutan di provinsi Kalbar.
Namun, dia berharap LSM bersama pemerintah daerah bergandengan menjaga hutan di Kalbar tidak sendiri-sendiri lagi termasuk melaporkan kegiatan yang dilakukan LSM di daerah ini.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak Gusti Hardiansyah mengatakan Kalbar diuntungkan untuk menggaet dana besar dari negara maju untuk mengurangi EGRK karena sebagai koordinator Governors’ Climate and Forests Task Force (GCF) Indonesia untuk 6 provinsi di Indonesia dari 29 gubernur anggota GCF seluruh dunia.
“Gubernur Kalbar terus kami back up untuk bernegosiasi dengan investor swasta dan negara pendonor bahwa Kalbar berkontribusi dalam ekonomi berkelanjutan. Salah satunya yang nyata kami dukung dengan menciptakan alat mengukur karbon,” kata Gusti.
Menurutnya, sejumlah kawasan hutan di Kalbar telah menggunakan alat yang dinamai Nyapar dan Biokarbometer Untan untuk mengukur kandungan oksigen dan karbon pada pohon.
“Alat-alat ini telah diperkenalkan Gubernur saat Deklarasi perubahan iklim di Rio de Janeiro Brasil dan Barcelona (Spanyol), dan di Konferensi REDD Exchange di Oslo, Norwegia (2016).”
Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160624/257/561177/kurangi-emisi-gas-rumah-kaca-klhk-susun-mekanisme-pendanaan-daerah