Kementerian Akan Ambil Alih Lahan Perusahaan Pembakar Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengambil alih lahan perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi. Hingga saat ini ada tiga perusahaan yang izinnya dicabut, dan ada empat perusahaan yang dikenakan sanksi paksaan dan berjanji akan mengembalikan lahannya.
Pengembalian otoritas pengelolaan ini akan mengikuti peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disahkan pada 2015. Saat ini, kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, proses penyerahan lahan masih berjalan. “Belum diserahkan lahannya, ini kan masih membutuhkan proses,” kata Rasio di Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Pada tahun 2015 terdapat 23 perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi. Berdasarkan data tersebut, ada tiga perusahaan telah dicabut izinnya, yaitu PT HSL, PT MAS, dan PT D. Adapun empat perusahaan diberikan sanksi paksaan dan telah berkomitmen menyerahkan lahannya. Perusahaan tersebut adalah PT LIH, PT WAJ, PT R, dan PT KT.
Menurut Rasio, perusahaan lainnya kini tengah menunggu proses finalisasi dalam pemberian sanksi. “Akan kami finalisasi dan dalam minggu depan mungkin akan kami sampaikan,” ujarnya.
KLHK saat ini masih menggenjot upaya penegakan hukum di bidang kebakaran hutan dan lahan. Menteri Siti Nurbaya sempat mengungkapkan salah satu hambatan dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup adalah mengenai peraturan. Biasanya sanksi yang diberikan cukup ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera.
sumber : www.tempo.co