Izin Operasi PT. Karya Sawit Lestari Kembali Dibekukan
PT. Karya Sawit Lestari (KSL) di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Izin Operasinya dicabut kembali oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin. Hal ini dilakukan karena PT. KSL dianggap tidak mengindahkan intruksi BLH Banyuasin, dengan temuan pencemaran limbah. BLH Banyuasin kembali menerbitkan surat pembekuan Izin Operasi dengan syarat pihak Perusahaan baru bisa kembali beroperasi setelah menormalkan kembali kolam limbahnya.
Kepala BLH Banyuasin Ir. Syarial A. Rachman kemarin mengatakan bahwa dari hasil tinjauan tim yang dibentuk melakukan investigasi ke lokasi usaha PT KSL pada bulan 24 Mei 2016 lalu menemukan beberapa pelanggaran seperti instalasi pengolahan air limbah tidak optimal, sehingga secara kasat mata air limbah kelihatan berwarna hitam dan ditemukan istalasi pompa limbah yang di gunakan untuk penyiraman bibit kelapa sawit.
BLH kembali menindaklanjuti keputusan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Nomor. 568/KPTS/BLH/2015 pertanggal 22 Juli 2015 tentang penerapan sanksi administrasi pembekuan izin perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (izin pembuangan Air Limbah) dan berita acara verifikasi lapangan perbaikan kinerja instalasi pengolahan air limbah tanggal 24 Mei 2016 ke PT Karya Sawit Lestari (KSL).
”Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin kembali membuat putusan dengan mengeluarkan surat penyetopan izin operasi ke pada Perusahaan yang bersangkutan sebelum dia Kembali menormalkanya kembali”, terangnya.
Dilanjutkannya, dari hasil tes laboratorium membuahkan hasil sama persis dengan hasil pengamatan pada bulan Maret 2016 lalu yaitu pH nya mencapai 7,79. DO 1,13 mg/ltr, DHL 32 uS/cm, Temperatur Air 32 °C, TDS 2,8 mg/ltr, dan Salinitas 2,3.
”Bukan hanya itu, namun ditemukan juga adanya suplai air limbah dari kolam 8 yang digunakan untuk menyiram bibit kelapa sawit”, ujarnya.
Masih kata Ir. Syarial, dari temuan-temuan diatas BLH kembali perintahkan KSL untuk tidak beroperasi terhitung sejak tanggal 28 Mei 2016 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
”Sesuai dengan peraturan Gubernur Sumatra Selatan Nomor 8 tahun 2012 tentang baku mutu air limbah untuk Industri, maka pihak PT KSL diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan Instalasi Air Limbah dan air limbah yang dibuang sudah memenuhi baku mutu. Apabila tidak dilaksanakan maka BLH akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku”, tegasnya.
Sementara itu Manager PT KSL, Antoni Rajhanatan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya pembekuan izin tersebut, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan normalisasi limbah tersebut.
“Tim kita sudah kerja siang malam untuk mengadakan perbaikan, kita berusaha secepat mungkin akan diselesaikan”, jawabnya.
Sumber: banyuasinonline.com