Inilah 5 Kota Penyumbang Limbah B3 di Jatim

sumber foto: mongabay.co.id
sumber foto: mongabay.co.id

Kota Surabaya adalah salah satu kota yang termasuk lima besar dalam menyumbang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jatim. Hal ini disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim Bambang Sadono.

“Paling banyak memang di kota-kota besar yang tidak lepas dari proses industri,” ujarnya.

Urutan pertama penyumbang limbah terbesar di Jatim pertama adalah Gresik. Kemudian, Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. Kelima daerah ini dalam satu tahun menyumbang sekitar 16,7 juta ton limbah.

Hingga saat ini, provinsi Jatim belum memiliki tempat pengolahan limbah B3 sendiri. Sehingga, kebanyakan limbah dari Jatim dibuang ke Cileungsi Bogor dan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto. Meskipun begitu, saat ini pemprov sedang proses pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Mojokerto.

“Saat ini prosesnya sudah feasibility study (FS) dan masih di Biro Administrasi Pembangunan (AP) untuk penentuan lokasi. Kemudian,  baru membuat detail engineering desain (DED). Tahun ini. targetnya proses pembebasan lahan,” tukasnya.

Perusahaan pengelola limbah B3 milik pemprov di Mojokerto itu nantinya sebagai salah satu pilihan agar limbah B3 tidak dibuang di Bogor yang membutuhkan biaya cukup besar.

Sedangkan terkait dengan aksi demo warga Lakardowo, Mojokerto yang mendesak pemprov untuk menutup sementara salah satu pabrik pengolahan limbah B3 swasta di Kecamatan Jetis, Mojokerto (PT PRIA) yang berdampak pada lingkungan, dia mengatakan bahwa penutupan pabrik tersebut adalah kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Yang mengeluarkan izin adalah KLHK, bukan provinsi. Jadi, yang memiliki kewenangan untuk menutup ya kementerian. Kalau benar sampai ditutup, saya berpendapat sangat menyayangkan. Ini karena kalau limbah B3 tidak diolah malah membahayakan lingkungan dan manusia,” tegasnya.

Bambang menuturkan jika saat ini pihak Kementerian telah menurunkan tim independen untuk memverifikasi data tentang perusahaan yang diduga mencemari lingkungan tersebut. Pihaknya sendiri juga berencana untuk mengajak Polda Jatim untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti perusahaan tersebut mencemari lingkungan, maka diserahkan ke pihak berwajib.

“Tapi kami mengajak Polda juga untuk kroscek itu, karena yang berhak melakukan penyidikan adalah Polda. Kalau memang ada kesalahan kami serahkan juga ke mereka,” pungkasnya.

Sumber: beritajatim.com