Industri yang Langgar Aturan Pengolahan Limbah di Jakut Kena Tegur
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Administrasi Jakarta Utara gencar melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap industri yang melanggar aturan pengolahan limbah dan rentan menimbulkan pencemaran lingkungan. Selama Agustus 2016, KLH Jakarta Utara sudah memberikan teguran dan sanksi tertulis kepada dua perusahaan sekaligus meminta mereka mengurus perizinan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Utara, Rusman Sagala, mengatakan pihaknya akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap seluruh jenis industri, usaha, dan pelayanan jasa komersial yang terkait langsung dengan ketahanan lingkungan baik udara, air, dan tanah. “Sebagai contoh kemarin kita baru saja memberi teguran keras secara lisan kepada industri pemotongan kapal bekas di Kalibaru (Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara) karena tidak memiliki tempat pengolahan limbah beracun,” ujar Rusman, Selasa (30/8) pagi saat dihubungi Suara Pembaruan.
Dalam pemeriksaan dan inspeksi mendadak (sidak) kemarin, belasan petugas KLH Jakarta Utara memeriksa CV Sulung Bungsu di Kalibaru yang berdiri sejak tahun 1999. Dari 11 syarat perizinan, hanya dua yang dipenuhi oleh perusahaan daur ulang material kapal itu. “Mereka belum memiliki pengolahan dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan berancun (B3), selain itu kita temukan ceceran bahan bakar, oli, batu bara yang berbahaya untuk lingkungan,” tambah Rusman.
Ia mengaku sudah memerintahkan perusahaan untuk mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara dengan membawa dokumen dan persyaratan. “Jika memang tidak ada itikad baik untuk membuat pengolahan limbah, kita akan berikan sanksi penutupan izin usaha sesuai protap (prosedur tetap) yakni teguran tertulis, SP1 hingga SP3,” jelasnya.
Hal serupa juga sudah dilakukan KLH Jakarta Utara yang melakukan penyegelan outlet pembuangan limbah di Mal Artha Gading beberapa pekan lalu karena tidak sesuai standar yakni masih kurangnya pengolahan air limbah. “Kemarin kita bersama BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) DKI Jakarta melakukan penyegalan Saluran Buang Instalasi Pengeolahan Air Limbah (IPAL) karena mengandung amonia dan total suspended solid yang melampaui ambang batas,” tambah Rusman.
Dikatakannya, saat ini saluran outlet mal sudah dibuka kembali karena telah dilakukan perbaikan pengolahan limbah. “Untuk perusahaan lain yang membuang limbah baik ke tanah, air, dan udara di Jakarta Utara kami imbau untuk memastikan pengolahan limbahnya sesuai standar dan sudah mengurus perizinan,” tegas pejabat yang baru menjabat pada Juli 2015 lalu itu.
Sumber: beritasatu.com