Gubernur DIY Tak Tahu Amdal Harus Ada Sebelum Izin Proyek

sumber foto: beritasatu.com
sumber foto: beritasatu.com

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X tak tahu ada surat Menteri Lingkungan Hidup tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus ada sebelum kepala daerah menerbitkan izin penetapan lokasi (IPL) sebuah proyek pembangunan.

Ketidaktahuan Sultan, yang juga Raja Keraton Yogyakarta, ini mengakibatkan dia sebagai kepala daerah mengeluarkan izin penetapan lokasi untuk proyek pembangunan bandara baru di Kabupaten Kulon Progo sebelum ada AMDAL.

Sultan mengakui proyek pembangunan bandara baru itu belum memiliki amdal. “Belum (ada AMDAL). Ya, nanti toh. Kan ini baru IPL. Tanahnya belum dibeli kok gawe amdal (kok membuat amdal)?” kata Sultan saat ditemui di gedung DPRD DIY.

Berdasarkan IPL tanpa amdal itu, pemerintah DIY sudah mulai melakukan proses pembebasan lahan milik penduduk. Sultan berkukuh dasar pembebasan lahan adalah IPL yang dikeluarkan Sultan pada 31 Maret 2015.

Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Rizky Fatahillah, Menteri Lingkungan Hidup telah mengeluarkan surat bernomor B4718/MENLH/09/2003 tertanggal 24 September 2003 tentang amdal dan izin lokasi yang ditujukan kepada bupati dan wali kota sebagai syarat penerbitan izin lokasi. Surat itu dikirimkan kepada semua kepala daerah. “Surat tersebut menegaskan posisi amdal harus sebelum IPL (izin penetapan lokasi) diterbitkan,” ujar Rizky.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyebutkan, dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah, termaktub soal AMDAL. Dokumen itu disusun sebelum konsultasi publik yang digelar setelah ada IPL. “Artinya, sebelum ada IPL, dokumen amdal harus sudah ada. Sebab, amdal jadi dasar adanya izin lingkungan,” tutur Rizky.

Maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pun meminta proses pembebasan lahan calon bandara dihentikan. “Proses pembebasan lahan seharusnya dihentikan karena cacat prosedur,” ucap Rizky. LBH Yogyakarta menjadi kuasa hukum bagi penduduk yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek bandara baru itu.

Sumber: tempo.co