Ekolabel? Siapa Sudah Pakai?

sumber foto:  indonesiagreenproduct.com
sumber foto: indonesiagreenproduct.com

 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel. “Ekolabel adalah sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiabel dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk atau jasa,” ujar Asisten Deputi Standardisasi dan Teknologi KLH, Nur Adi Wardoyo dalam peluncuran yang diadakan di Jakarta.

Dua belas jenis produk didorong untuk mendapatkan logo ini, yaitu kertas fotokopi, kertas majalah, kertas kemasan, kertas tisu kebersihan, tekstil, produk tekstil, kulit jadi, sepatu kasual kulit, serbuk detergen, baterai kering, cat tembok, ubin keramik, dan kantong belanja plastik.

Terdapat dua jenis ekolabel yang dapat digunakan sebuah produk, yaitu swadeklarasi dan multikriteria. Ekolabel swadeklarasi adalah klaim awal pengusaha atas sebuah produk yang telah memenuhi aspek lingkungan tertentu. Sedangkan ekolabel multikriteria adalah sertifikasi Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa suatu produk ramah terhadap lingkungan.

Untuk memverifikasi ekolabel ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah membuat dua lembaga. Yakni Lembaga Sertifikasi Ekolabel, yang bertugas memastikan suatu produk layak menggunakan logo ekolabel multikriteria. Dan Lembaga Verifikasi Ekolabel, yang bertugas menverifikasi klaim produsen atas swadeklarasi pemenuhan aspek lingkungan tertentu.

Bagi konsumen, pencantuman logo ini akan memberi informasi sekaligus memfasilitasi pengubahan pola konsumsi melalui pemilihan produk ramah lingkungan. Sedangkan bagi produsen, ekolabel disebut akan meningkatkan daya saing dalam pasar domestik dan internasional.

sumber : www.tempo.co, www.ekuatorial.com