Di New York, Merusak Taman Dendanya Rp 200 Juta!

Di New York, Merusak Taman Dendanya Rp 200 Juta!
source picture : http://www.central-park-north.com/

 

Kota New York di AS punya peraturan tegas soal pelestarian taman. Jika merusaknya bisa didenda sebesar Rp 200 juta. Apa perlu di Indonesia juga seperti itu biar kejadian di Gunungkidul tak terulang di tempat lain?

Masih hangat diperbincangkan, taman bunga di Gunungkidul, DI Yogyakarta yang rusak akibat olah segerombol traveler yang tidak bertanggung jawab. Mereka duduk sampai berbaring di atas bunga-bunga amaryllis sampai tangkai-tangkai bunganya patah.

Memang sih, taman bunganya tidak dikelola pemerintah dan belum menjadi destinasi wisata. Belum ada papan penujuk atau larangan di sana, sehingga traveler yang datang bingung lewat mana dan akhirnya menginjak bunga.

Tapi pertanyannya, bukankah kesadaran untuk bertanggung jawab dan menjaga bunga-bunga di sana, harusnya ada pada tiap diri traveler yang datang. Boleh berfoto-foto atau selfie, tapi jangan sampai merusak bunga-bunganya yang berwarna oranye dan cantik tersebut. Apa perlu, harus ada peraturan dan denda yang besar untuk ‘menakut-nakuti’ traveler agar lebih bertanggung jawab?

Sekarang, kita belajar dari New York salah satu kota terbesar di Amerika. Tahukah kamu, taman merupakan salah satu destinasi favorit turis di kota yang berjuluk Big Apple tersebut. Di tengah kepungan gedung-gedung pencakar langit, ada taman kota yang hijau, asri, rapi dan bersih.

Beberapa taman di sana seperti Central Park, Prospect Park, Flushing Meadows-Corona Park, Forest Park, dan Washington Square Park. Selain untuk wisata, masyarakat New York juga suka datang ke taman untuk menghilangkan penat.

Dari situs NYC Parks yang merupakan situs resmi New York City Department of Parks & Recreation yang ditengok detikTravel, Senin (30/11/2015) ada beberapa aturan yang wajib ditaati para pengunjung taman. Termasuk, untuk mereka para turis.

Ada 19 pasal yang berisi aturan untuk para pengunjung taman. Salah satunya berisikan mengenai aturan ‘Perusakan Pohon, Tanaman, Bunga, Semak dan Rumput’. Isinya, pengunjung tidak boleh merusak, mencorat-coret, memotong, memetik atau mencabut itu semua dari tanah. Terkecuali, sudah mendapat izin dari Department of Parks & Recreation.

Bagaimana jika melanggar? Dalam aturan penalti atau denda, disebutkan besarnya denda bagi pengunjung yang melanggarnya. Dendanya yakni sebesar USD 15.000 atau jika dikonversikan sekitar Rp 200 juta!

Tentu, angka segitu bukan angka yang kecil. Maka tak heran, taman-taman di New York begitu asri dan rapi. Tidak ada yang berani merusak tanaman atau memetik bunga, karena denda yang sangat besar siap menanti.

Apa di Indonesia harus ada peraturan seperti di New York agar taman-taman terjaga kebersihan dan kelestariannya? Atau sudah saatnya, kita semua harus sadar diri untuk lebih bertanggung jawab saat berwisata.

sumber : www.detik.com