Amdal Pembangunan Tanggul Raksasa Dinilai Cacat Hukum

sumber foto: scmp.com
sumber foto: scmp.com

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menyampaikan hasil analisisnya terhadap rencana pembangunan tanggul raksasa (Giant Sea Wall) di Teluk Jakarta. “Kami menilai rencana pembangunan itu cacat hukum dan tidak dapat diteruskan,” ujar Kepala Departemen Kajian dan Amdal Walhi  DKI Jakarta, M. Dedi, dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, rencana pembangunan Giant Sea Wall sebagai tanggul pengaman pantai di Teluk Jakarta, Bekasi, dan Tangerang telah dimulai. Hal ini ditandai dengan dimulainya pengurusan perizinan termasuk perizinan lingkungan, salah satunya sidang uji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sidang uji Amdal Giant Sea Wall telah dilaksanakan Selasa 17 Mei 2016.

Dedi menambahkan dokumen inti dari dokumen lingkungan selain RKL-RPL dan Kerangka Acuan – ANDAL (KA-ANDAL) sudah disidangkan sebelumnya tanpa melibatkan masyarakat maupun Walhi.

Menurut Dedi, pembangunan Giant Sea Wall dengan lebar tanggul ±5 meter itu telah memiliki desain yang paten dan tidak ada komunikasi dengan sejumlah pihak terkait sebelumnya. Akibatnya nelayan di Teluk Jakarta pun terkena dampaknya.

Walhi menduga hal ini bagian dari skenario besar untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus bersusah payah mengusir nelayan. Dedi melanjutkan ada tiga hal yang dikejar oleh pemerintah. Pertama, pembangunan Giant Sea Wall hanya menjadi sarana melempar tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola Teluk Jakarta.

Kedua, meskipun Giant Sea Wall merupakan proyek dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisdane, Dedi menuturkan patut diduga ini merupakan skenario yang komprehensif dengan rencana Pemrov DKI untuk memuluskan proyek rekelamasi. “Dimana proyek reklamasi dan NCICD merupakan proyek besar pemerintah DKI dan pemerintah pusat dalam hal ini Bappenas.”

Sistem kerja dimana pemompaan air dari waduk keluar merupakan cara paling cepat untuk melepaskan tanggung jawab mengelola banjir Jakarta tanpa mempertimbangkan keberadaan nelayan yang terancam. “Pemompaan air keluar dari tanggul Giant Sea Wall tanpa diolah terlebuh dahulu akan meningkatkan sedimentasi Teluk Jakarta yang telah tertahan oleh adanya reklamasi dalam mengalirkan air limbah sungai di Jakarta menuju ke tengah Laut Jawa,” ujar Dedi.

Walhi menilai semakin lama akan terbentuk daratan baru yang didapatkan Pemprov DKI secara gratis. Tidak menutup kemungkinan akan dibangun atau dilempar ke pengembang untuk dibangun gedung-gedung apartemen.

“Hilangnya Teluk Jakarta akibat pembuatan Giant Sea Wall dan reklamasi akan mengusir nelayan secara halus tanpa harus menggunakan Satpol PP, Polri dan TNI,” Dedi berujar.

Sumber: tempo.co