12 Perusahaan di Kaltim Dapat ‘Bendera Hitam’ Lingkungan Hidup
Sebanyak 12 perusahaan di Kalimantan Timur mendapat bendera hitam setelah dilakukan penilaian oleh Badan Lingkungan Hidup setempat terhadap kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup (Proper).
“Selamat bagi perusahaan yang mendapat bendera emas, tapi bagi perusahaan yang mendapat bendera merah, bahkan yang mendapat bendera hitam harus segera meningkatkan kinerjanya terhadap keramahan lingkungan, jika tidak, izinnya bisa dicabut,” kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda.
Hal itu dikatakan Gubernur setelah menyerahkan piagam dan bendera hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam pengelolaan terhadap lingkungan hidup di GOR 27 September Universitas Mulawarman.
Dari 223 perusahaan yang ikut program ini, hanya ada 13 yang mendapat bendera emas. Sedangkan, selebihnya harus terus diperbaiki kinerjanya terhadap lingkungan hidup. Ke 12 perusahaan yang mendapat peringkat hitam itu dua di antaranya merupakan perusahaan industri hasil perkebunan kelapa sawit, sedangkan 10 lainnya merupakan perusahaan tambang batu bara.
Kedua belas perusahaan yang mendapat bender hitam adalah CV Anugerah Bara Insan di Samarinda, lima perusahaan di Kutai Kartanegara yakni CV Labaika, CV Permata Hitam Indah, PT Bara Rangga Wirasmuda, PT Guruh Putra Bersama, dan PT Mandala Usaha Tambang Utama. Kemudian, PT Berau Bara Energi di Berau, PT Brikoks Industri di Berau, PT Harapan Sawit Sejahtera di Paser, PT Nuansa Sakti Kencana di Paser, dan PT Sahabat Sawit Sejahtera juga di Kabupaten Paser.
Sedangkan dari 13 perusahaan yang meraih bendera emas, terdapat lima perusahaan di Kutai Kartanegara yakni PT Admitra Baratama Nusantara, PT Surya Hutani Jaya, PT Acacia Andalan Utama, PT Jembaiyan Muara Jaya, dan PT Sumalindo Hutani Jaya II.
Kemudian empat perusahaan di Bontang yakni Rumah Sakit PKT, PT Kaltim Methanol Industri, Badak LNG, dan Pupuk Kaltim. Selanjutnya PT ICHI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, PT Kideco Jaya Agung di Paser, Berau Coal di Berau, dan PT Gunung Gajah Abadi di Kutai Timur.
Sedangkan perusahaan lainnya mendapat bendera hijau, biru, dan merah, yakni 67 perusahaan mendapat Proper hijau, 106 perusahaan mendapat Proper biru, dan terdapat 25 perusahaan mendapat Proper atau bendera berwarna merah.
“Semua bendera yang didapat ini harus dipasang di halaman depan kantor masing-masing. Bagi yang mendapat bendera hijau dan emas tentu akan bangga, tapi bagi yang mendapat bendera merah dan hitam tentu akan malu, tapi dari rasa malu inilah maka akan terpacu untuk meningkatkan kinerjanya terhadap lingkungan,” kata Awang Faroek.
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com