Lewati ke konten
Dokumen lingkungan dan folder hijau dengan judul Permen LH/BPLH, Nomenklatur Baru dan Aturan 2025–2026

Permen LH/BPLH: Nomenklatur Baru dan Aturan Kunci 2025–2026

Permen LH/BPLH adalah bentuk singkat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, nomenklatur yang digunakan setelah pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bagi pelaku usaha, memahami nama ini membantu menemukan peraturan yang tepat saat meninjau dokumen lingkungan, rencana kegiatan, maupun referensi kepatuhan perusahaan.

Perubahan istilah perlu dibaca bersama nomor, tahun, judul, dan status setiap aturan. Artikel ini menjelaskan latar belakangnya, merangkum peraturan pilihan 2025–2026, dan memberikan langkah praktis untuk menelusuri sumber resmi.

Ditulis oleh: rexy. Sumber regulasi diperiksa pada 4 November 2026.

Latar Belakang Pemisahan KLHK

Pemisahan KLHK menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Kehutanan diumumkan pada 20 Oktober 2024. Peristiwa ini tercatat dalam laporan ANTARA mengenai pemisahan KLHK.

Landasan kelembagaannya mencakup Perpres 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Perpres 182/2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup, Perpres 183/2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Perpres 175/2024 tentang Kementerian Kehutanan. Perpres 182/2024 dan 183/2024 ditetapkan pada 5 November 2024.

Dalam penelusuran terkini, metadata BPK juga mencatat Perpres 140/2024 telah diubah melalui Perpres 90/2025. Contoh ini menunjukkan pentingnya memeriksa hubungan antarperaturan, bukan hanya menyimpan satu dokumen lama.

Apa Itu Permen LH/BPLH?

Pada era KLHK, pembaca mengenal singkatan “Permen LHK”. Untuk produk peraturan kementerian lingkungan hidup setelah pemisahan, nomenklatur yang dijumpai ialah “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup”, disingkat “Permen LH/BPLH”. Bentuk dan singkatan tersebut tercantum pada metadata Permen LH/BPLH 2/2025 di BPK.

Perhatikan pula penulisan “Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup” pada rujukan tertentu, misalnya judul aturan organisasi yang diubah melalui Permen 9/2025. Untuk kutipan formal, salin identitas dari dokumen resmi. Hindari mengubah nama penerbit pada judul peraturan lama hanya agar tampak mengikuti istilah terbaru.

Daftar Peraturan Kunci Tahun 2025

Berikut tujuh peraturan pilihan. Nomor pada setiap butir terhubung ke halaman resmi BPK; judul disajikan setelah nama dan nomor peraturan.

  1. No. 2/2025: Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup. Menjadi titik awal penelusuran tema jasa lingkungan.
  2. No. 9/2025: Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
  3. No. 11/2025: Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Perhatikan frasa “untuk Air Limbah Domestik” saat mencocokkan referensi teknis.
  4. No. 14/2025: Status dan Kondisi Lingkungan Hidup serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup.
  5. No. 16/2025: Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tahun 2025–2029.
  6. No. 22/2025: Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Relevan sebagai pintu masuk penelusuran kewenangan penerbitan.
  7. No. 27/2025: Tata Cara Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Khusus Permen 16/2025, BPK mencatat penetapan pada 17 September 2025 serta pengundangan dan mulai berlaku pada 24 September 2025. Aturan ini mencabut Permen LHK 16/2020 dan Permen LHK 1/2022 mengenai rencana strategis sebelumnya.

Daftar Peraturan Kunci Tahun 2026

  1. No. 3/2026: Sistem Informasi Status Lingkungan Hidup.
  2. No. 4/2026: Laboratorium Lingkungan Hidup.
  3. No. 5/2026: Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.
  4. No. 6/2026: Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
  5. No. 8/2026: Tata Cara Penetapan dan Perubahan Fungsi Ekosistem Mangrove, Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove, serta Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
  6. No. 9/2026: Penyelenggaraan Program Pengendalian Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat, yang dikenal sebagai Proklim.

Pada pemeriksaan 4 November 2026, metadata BPK untuk 13 Permen di atas mencantumkan status “Berlaku”. Daftar ini merupakan pilihan rujukan, bukan inventaris seluruh aturan KLH/BPLH. Status dan hubungan perubahan tetap perlu diperiksa ulang saat dokumen akan digunakan.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?

Langkah awal yang disarankan ialah merapikan daftar peraturan internal. Catat nama penerbit, nomor, tahun, judul, tautan sumber, dan tanggal pemeriksaan. Pisahkan status keberlakuan dari relevansi terhadap kegiatan perusahaan; judul peraturan saja belum cukup untuk menentukan tindakan operasional.

Selanjutnya, kelompokkan penelusuran menurut kebutuhan: persetujuan lingkungan, air limbah domestik, laboratorium, mutu udara, atau pengawasan. Sebagai bacaan pendamping, tersedia artikel IEC tentang pengawasan dan sanksi administratif dalam Permen LH 6/2026 serta pembayaran jasa lingkungan hidup untuk bisnis. Untuk identitas resmi aturan PJLH, gunakan nomenklatur pada sumber BPK yang ditautkan di atas.

Misalnya, tim yang meninjau pengelolaan air limbah dapat memulai dari aturan sesuai jenis air limbahnya, kemudian membaca ruang lingkup dan lampirannya. Tim perizinan dapat menelusuri aturan kewenangan secara terpisah. Hasil telaah sebaiknya dibahas bersama penanggung jawab teknis dan legal sebelum menjadi perubahan prosedur perusahaan.

Cara Cek Aturan Resmi

  1. Buka JDIH KLH/BPLH atau Database Peraturan BPK, lalu cari berdasarkan nomor dan tahun.
  2. Cocokkan judul, penerbit, tanggal penetapan, pengundangan, dan status pada halaman detail.
  3. Periksa relasi “mengubah”, “diubah”, atau “mencabut”, kemudian unduh naskah beserta lampirannya. Kolom relasi yang belum terisi bukan bukti bahwa tidak ada perkembangan aturan.
  4. Simpan sumber dan tanggal akses. Jika ada perbedaan metadata atau penerapan belum jelas, konfirmasikan kepada instansi terkait dan pantau pembaruan JDIH.

Diskusikan Kebutuhan Izin Lingkungan dengan IEC

Ingin menelaah rujukan yang relevan dengan kegiatan usaha Anda? Sampaikan jenis kegiatan, lokasi, dan dokumen yang tersedia melalui layanan konsultasi perizinan dan kepatuhan lingkungan IEC untuk mendiskusikan kebutuhan pendampingan.

Konsultasi bersama IEC untuk kebutuhan perizinan lingkungan

Rate this post