Perizinan lingkungan kini bergerak lewat sistem digital. Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 mengatur kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berbasis lokasi kegiatan dan pelaksanaannya lewat sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi dengan OSS, dengan tenggat operasional integrasi 27 Oktober 2025.
Platform AMDALnet menjadi tulang punggung prosesnya. Bagi sektor migas, digitalisasi ini sudah diuji lewat sosialisasi SKK Migas bersama KKKS Sumbagut pada 15 sampai 17 Juli 2026 di Yogyakarta.
Perizinan lingkungan yang lama membuat pengusaha bolak-balik ke satu pintu di Jakarta. Peraturan baru memindahkan titik putusnya: siapa yang menerbitkan ditentukan di mana lokasi kegiatan Anda, dan prosesnya berjalan lewat sistem, bukan antrean berkas.
Aturan Baru Permen LH/BPLH No 22 Tahun 2025
Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kini ditentukan berdasarkan lokasi usaha dan/atau kegiatan, bukan lagi berdasarkan sektor. Pasal 3 ayat (1) Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 menyatakan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dilaksanakan berdasarkan lokasi usaha dan/atau kegiatan. Sebelumnya, pabrik mengikuti regulator sektornya; kini lokasi bangunan menentukan apakah persetujuan terbit di tingkat menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Permen ini adalah lanjutan Pasal 12 ayat (2) PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Permen ini ditetapkan 22 Oktober 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sementara integrasi operasional dengan sistem OSS diberi tenggat 27 Oktober 2025. Penerbitan persetujuan lingkungan disampaikan kepada pelaku usaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan PP No. 28 Tahun 2025.
Yang menarik, pusat tidak menyerobot semua. Jika daerah dinilai mampu menilai suatu kegiatan, menteri dapat melakukan penugasan kepada gubernur, bupati/walikota, dan pihak berwenang lain sesuai kewenangan yang diatur Permen ini.
Cara Kerja dan Fungsi Platform AMDALnet
AMDALnet adalah platform digital pemerintah untuk menerbitkan persetujuan lingkungan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH Nety Widayati menjelaskan pemerintah terus mempercepat layanan persetujuan lingkungan melalui digitalisasi menggunakan platform AMDALnet, dengan prinsip pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menurunkan kualitas esensinya.
Dalam praktik, dokumen UKL-UPL maupun AMDAL diproses lewat sistem digital di wilayah operasi, memperkuat tata kelola perizinan sekaligus pengelolaan risiko lingkungan. Dokumen ini berfungsi mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak tahap perencanaan: pengelolaan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, sampai pemantauan lingkungan.
Bagi perusahaan yang selama ini menyimpan arsip perizinan di lemari, sinkronisasi SIMPEL dan AMDALnet menjadi titik awal yang wajib dikuasai.
Baca juga: Sinkronisasi SIMPEL AMDALnet 2025
Dampak Digitalisasi AMDAL bagi Sektor Migas
Sektor hulu migas menjadi uji lapangan pertama aturan ini. SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama wilayah Sumatera Bagian Utara menggelar sosialisasi Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 di Yogyakarta pada 15 sampai 17 Juli 2026, mempertemukan pemerintah, regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan daerah.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius menegaskan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri hulu migas, dan mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan. Ia menyebut regulasi terbaru membuat kegiatan eksplorasi dan produksi migas semakin terarah, menjaga keseimbangan antara peningkatan produksi energi dan perlindungan lingkungan.
Forum sosialisasi juga menegaskan arah berikutnya: permen terkait daftar wajib AMDAL masih akan terbit menyusul, sehingga pemetaan kegiatan usaha perlu direview berkala.
Baca juga: AMDAL, pengertian dan prosedur
Panduan Kesiapan Perusahaan Menghadapi AMDAL Digital
Empat langkah praktis menyongsong proses persetujuan lingkungan digital:
- Petakan lokasi dan kelas kegiatan, lalu cocokkan dengan kewenangan penerbit: pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
- Rapikan dokumen UKL-UPL atau AMDAL dalam format yang siap unggah ke sistem.
- Pastikan akun OSS dan sistem informasi lingkungan hidup perusahaan aktif dan terhubung.
- Siapkan personel teknis yang paham substansi dokumen, bukan hanya operator unggah.
Untuk dua poin terakhir, personel kompetensi menjadi penentu. Dokumen yang diunggah cepat tetapi substansinya lemah akan terjegal di tahap penilaian.
Baca juga: Pelatihan AMDAL UKL-UPL
Risiko Utama Perizinan Lingkungan Digital
Digitalisasi memindahkan titik gagal, bukan menghapusnya. Empat risiko yang perlu diantisipasi pelaku usaha:
- Data tidak sinkron. Dokumen yang diunggah berbeda dengan kondisi lapangan. Saat kunjungan lapangan atau virtual, selisih kecil langsung terlihat. Pastikan muatan sistem sama dengan realitas operasi.
- Proses berhenti karena satu berkas. Alur digital menuntut kelengkapan sejak awal; satu dokumen susulan bisa menahan seluruh rantai persetujuan.
- Bergantung satu operator. Kalau hanya satu orang yang paham sistem, pengetahuan ikut pergi saat ia pindah kerja. Latih minimal dua personel.
- Riwayat perubahan tidak terdokumentasi. Perubahan spesifikasi teknik, perluasan lahan, atau penambahan jenis kegiatan yang tidak disesuaikan dengan PB punya konsekuensi sanksi sendiri, termasuk denda 5 persen nilai investasi menurut Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026.
Risiko-risiko ini manajerial, bukan teknis semata. Menugaskan satu PIC perizinan lingkungan yang paham sistem dan substansi biasanya menyelesaikan separuh masalah.
Baca juga: Kajian dan audit lingkungan hidup
Kesimpulan
AMDAL digital mengubah perizinan lingkungan dari urusan berkas berpindah menjadi data bergerak. Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 menentukan pintu kewenangan, AMDALnet menyalurkan prosesnya, dan pengalaman migas menunjukkan aturan ini diuji langsung di lapangan. Perusahaan yang menyiapkan dokumen, lokasi, dan personelnya sekarang akan melalui proses ini jauh lebih ringan.
Butuh pendampingan dokumen dan kesiapan personel? Konsultasi perizinan lingkungan ke IEC.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Siapa yang menerbitkan persetujuan lingkungan setelah Permen 22/2025?
Berdasarkan lokasi usaha dan/atau kegiatan: menteri, gubernur, atau bupati/walikota, termasuk kewenangan khusus untuk Otorita IKN dan KPBPB Batam. - Kapan aturan ini berlaku?
Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 ditetapkan 22 Oktober 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan; integrasi operasional dengan OSS diberi tenggat 27 Oktober 2025. - Lewat sistem apa persetujuan lingkungan diterbitkan?
Lewat sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola Kementerian/Badan dan terintegrasi dengan sistem OSS; penerbitan disampaikan kepada pelaku usaha melalui OSS. - Apakah semua kegiatan tetap dinilai pusat?
Tidak. Menteri dapat menugaskan gubernur, bupati/walikota, dan pihak berwenang lain jika daerah dinilai mampu, sesuai kewenangan yang diatur Permen ini. - Apakah dokumen AMDAL lama masih berlaku?
Perubahan persetujuan lingkungan untuk kegiatan yang sudah memiliki persetujuan sebelum Permen ini berlaku dilakukan berdasarkan kewenangan sesuai Permen 22/2025. Detail penyesuaian per kasus perlu dikonfirmasi ke penerbit kewenangan.
Sumber:
- Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan (analisis dan metadata crpg.info)
- RuangEnergi.com, AMDAL Digital Jadi Andalan, SKK Migas Dorong Operasi Migas Berkelanjutan, 22 Juli 2026
- INDUSTRY.co.id, SKK Migas Optimistis Regulasi Lingkungan Baru Perkuat Operasi dan Investasi Migas, 22 Juli 2026
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

