TL;DR: Pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 di Jakarta. SRUK dibentuk lewat Permen LH/BPLH No. 10 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Pasal 59 ayat (3) Perpres No. 110 Tahun 2025. Fungsinya satu: mencatat, melacak, dan menjaga integritas setiap unit karbon yang lahir di Indonesia. Bagi pengembang proyek, artinya kredit karbon kini punya jejak sejarah yang tertelusur dari asal sampai kepemilikan.
Selama ini klaim karbon Indonesia banyak yang tercatat di berbagai sistem, tidak di satu tempat. SRUK menutup celah itu. Setiap unit kini punya satu rumah registri, dengan aturan main yang jelas sejak awal.
Apa itu SRUK?
SRUK adalah Sistem Registri Unit Karbon: sistem nasional tunggal yang mencatat, melacak, dan menyimpan setiap unit karbon yang dihasilkan di Indonesia. SRUK ditetapkan melalui Permen LH/BPLH No. 10 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Pasal 59 ayat (3) Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Peluncurannya berlangsung 9 Juli 2026 di Djakarta Theatre, Jakarta, dengan kehadiran Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Steering Committee NEK Nasional, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Energi dan Lingkungan Hashim Djojohadikusumo, dan Ketua Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Desainnya berbeda dari registri lama: SRUK berjalan di atas jaringan terdesentralisasi, transaksi dicatat transparan dan tertelusur secara real time, disimpan permanen, serta interoperabel dengan IDXCarbon dan registri karbon internasional.
Apa bedanya dengan SRN-PPI?
SRUK menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) untuk keperluan perdagangan. Lewat POJK No. 10 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026, setiap unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon Indonesia wajib tercatat di SRUK, bukan lagi di SRN-PPI.
SRUK dibangun bersama Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dan OJK, dengan dukungan Climate Data Steering Committee agar selaras standar data internasional.
Baca juga: Panduan carbon accounting Indonesia
Konsep yang harus dipahami pengembang proyek
Tiga istilah ini yang akan muncul terus di proses pendaftaran dan perdagangan.
Unit Karbon adalah hasil pengurangan atau penyerapan emisi bersertifikat dalam satuan ton CO2 ekuivalen, baik bersertifikat skema domestik, skema internasional, maupun kuota emisi GRK.
SPE GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca) adalah jalur sertifikasi domestik, diterbitkan melalui standar nasional sertifikasi Indonesia (SPEI) dengan rekomendasi kementerian sektor terkait.
Non-SPE GRK adalah jalur untuk unit bersertifikat skema internasional, misalnya terkait UNFCCC atau Paris Agreement Crediting Mechanism, yang memerlukan persetujuan bukan sekadar rekomendasi kementerian.
Dokumen tiap jalur juga berbeda: proyek SPE GRK menyiapkan DRAM (Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim), sedangkan jalur lain menyiapkan DPP (Dokumen Perencanaan Proyek). Status setiap unit terlacak: tersedia, ditangguhkan, dibatalkan, atau dimiliki pihak tertentu.
Baca juga: ISO 50001, pajak karbon, dan kredit karbon
Mengapa SRUK penting bagi perusahaan di Indonesia?
Satu registri nasional mengubah klaim karbon dari janji menjadi catatan yang bisa diaudit. Tiga dampak langsung:
1. Kredibilitas naik. Pembeli dan mitra bisa menelusuri asal unit sampai kepemilikannya, alih-alih percaya dokumen PDF yang mudah direkayasa.
2. Kepatuhan lebih jelas. Perusahaan yang memakai kredit karbon untuk komitmen iklim kini punya satu rujukan status unit.
3. Jalur ekspor dan pengungkapan lebih rapi, selaras dengan tuntutan pelaporan keberlanjutan yang terus berkembang.
Perpres No. 110 Tahun 2025 sendiri menetapkan bahwa penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional mencakup alokasi karbon, penyusunan dan penetapan NDC, tata laksana instrumen NEK, kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan, serta pembentukan komite pengarah. Perpres ini ditetapkan dan berlaku pada 10 Oktober 2025.
Baca juga: Laporan keberlanjutan Indonesia
Apa artinya bagi perusahaan pembeli kredit karbon?
Perusahaan yang memakai kredit karbon untuk target keberlanjutan kini bisa menelusuri asal unitnya. Sebelumnya, pembeli bergantung pada dokumen dari penjual tanpa satu registri rujukan. Lewat SRUK, status unit, kepemilikannya, dan riwayatnya tercatat permanen dan tertelusur.
Hal ini relevan di tiga konteks: pengungkapan laporan keberlanjutan yang menuntut transparansi metode pengurangan emisi, pengadaan hijau yang makin sering meminta bukti kredit, serta komitmen berbasis sains iklim yang perlu konsisten dari tahun ke tahun.
Untuk korporasi, konsekuensinya praktis: mulai minta bukti pencatatan unit di SRUK dalam setiap transaksi pembelian kredit, bukan hanya sertifikat PDF.
Baca juga: Panduan implementasi ESG BUMN dan multinasional
Bagaimana SRUK terhubung dengan bursa karbon?
SRUK dirancang interoperabel dengan IDXCarbon dan registri karbon internasional. Dengan POJK No. 10 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026, unit yang diperdagangkan di bursa karbon Indonesia wajib tercatat di SRUK. Artinya dua sistem ini bekerja berpasangan: bursa menemukan pembeli dan penjual, registri memastikan unitnya sah dan statusnya jelas.
Interoperabilitas ke registri internasional membuka pintu bagi proyek Indonesia yang ditujukan ke pasar luar negeri, selama dokumentasi dan jalur sertifikasinya memenuhi standar yang diakui.
Apa yang harus disiapkan sekarang?
Kalau organisasi Anda menghasilkan, memperdagangkan, atau memakai unit karbon, siapkan tiga hal: identifikasi jalur (SPE GRK atau Non-SPE GRK), kelengkapan dokumen proyek (DRAM atau DPP beserta bukti verifikasi), dan rekonsiliasi catatan lama yang selama ini tercatat di sistem sebelumnya. Proyek karbon biru misalnya diarahkan masuk bursa karbon pada 2027, sehingga persiapan registri sekarang menentukan kesiapan di depan.
Kesimpulan
SRUK menutup era karbon yang tercatat di banyak tempat tanpa satu sumber kebenaran. Dasar hukumnya jelas, sistemnya sudah diluncurkan, dan aturan bursa sudah mengarah ke sana. Langkah Anda hari ini: petakan unit karbon yang dimiliki, cocokkan jalur sertifikasinya, dan pastikan dokumen proyek siap masuk registri.
IEC mendampingi perhitungan emisi dan persiapan dokumen lewat konsultasi carbon accounting.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
-
Kapan SRUK diluncurkan?
SRUK diluncurkan pada 9 Juli 2026 di Djakarta Theatre, Jakarta, oleh pemerintah bersama OJK.
-
Apa dasar hukum pembentukan SRUK?
Permen LH/BPLH No. 10 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut Pasal 59 ayat (3) Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
-
Apakah SRN-PPI masih dipakai?
Untuk keperluan perdagangan melalui bursa karbon, unit karbon wajib tercatat di SRUK sesuai POJK No. 10 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026.
-
Apa bedanya SPE GRK dan Non-SPE GRK?
SPE GRK adalah jalur sertifikasi domestik lewat standar SPEI dengan rekomendasi kementerian sektor. Non-SPE GRK adalah jalur untuk unit bersertifikat skema internasional dan memerlukan persetujuan.
-
Dokumen apa yang disiapkan pengembang proyek?
Proyek SPE GRK menyiapkan DRAM (Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim); jalur lain menyiapkan DPP (Dokumen Perencanaan Proyek), disertai bukti verifikasi sesuai skemanya.
Sumber:
- Permen LH/BPLH No. 10 Tahun 2026 tentang SRUK; Perpres No. 110 Tahun 2025 (metadata, peraturan.bpk.go.id)
- POJK No. 10 Tahun 2026, melalui decarbonize.id, 27 Agustus 2026
- Liputan peluncuran SRUK 9 Juli 2026, decarbonize.id

