Panduan Carbon Accounting Indonesia: Cara Hitung Emisi Scope 1, 2, 3 & Masuk IDX Carbon

Panduan Carbon Accounting Indonesia: Cara Hitung Emisi Scope 1, 2, 3 & Masuk IDX Carbon

Transaksi karbon di IDX Carbon sepanjang 2024 mencapai Rp 77,95 miliar. Angka ini bukan hanya statistik. Ia menandai momen ketika bursa karbon Indonesia berhenti menjadi konsep dan mulai menjadi pasar yang benar-benar bergerak.

Perusahaan yang ingin berpartisipasi, baik sebagai penjual kredit karbon maupun sebagai pembeli untuk memenuhi komitmen net zero, perlu satu hal sebelum mendekati IDX Carbon: pemahaman yang solid tentang emisi mereka sendiri. Tanpa data emisi yang terukur dan terverifikasi, tidak ada yang bisa dijual, tidak ada yang bisa dikompensasi, dan tidak ada yang bisa dilaporkan secara kredibel kepada investor.

Di sinilah carbon accounting dimulai. Bukan dari regulasi, bukan dari tekanan investor, tapi dari pertanyaan paling mendasar: berapa emisi karbon perusahaan kita, dari mana asalnya, dan bagaimana mengukurnya dengan benar?

Baca juga:Mengenal ISO 14064: Standar Audit Emisi Karbon yang Wajib Dipahami Perusahaan Indonesia

Mengapa Perusahaan Indonesia Wajib Melakukan Carbon Accounting?

Carbon accounting adalah proses sistematis mengidentifikasi, mengkuantifikasi, dan melaporkan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh kegiatan suatu organisasi. Ini bukan laporan naratif tentang program lingkungan perusahaan. Ini adalah pengukuran yang metodologis, terverifikasi, dan menghasilkan angka dalam satuan ton CO2 ekuivalen.

Mengapa ini sekarang menjadi prioritas bisnis bukan lagi sekadar prioritas lingkungan?

Pertama, IDX Carbon yang beroperasi di bawah pengawasan OJK sudah menjadikan kredit karbon sebagai instrumen keuangan yang bisa diperdagangkan. Perusahaan yang memiliki proyek pengurangan emisi terverifikasi bisa menghasilkan pendapatan dari kelebihannya. Perusahaan yang memiliki kewajiban emisi bisa membeli dari pasar untuk memenuhinya.

Kedua, regulasi Nilai Ekonomi Karbon melalui Perpres 98 Tahun 2021 menetapkan kerangka hukum bagi perdagangan karbon di Indonesia. Perusahaan dalam sektor-sektor tertentu sudah masuk dalam skema cap-and-trade yang berarti mereka memiliki batas emisi yang harus dipenuhi.

Ketiga, investor dan lembaga keuangan yang mengintegrasikan kriteria ESG ke dalam keputusan mereka membutuhkan data emisi yang terverifikasi, bukan perkiraan kasar. CDP (Carbon Disclosure Project) yang digunakan oleh lebih dari seribu investor institusional mensyaratkan pelaporan Scope 1, 2, dan 3 yang terstruktur.

PT Bukit Asam (PTBA), salah satu perusahaan energi besar yang sudah aktif di IDX Carbon, adalah contoh konkret bagaimana perusahaan Indonesia menavigasi pasar karbon ini. PTBA mengintegrasikan program pengurangan emisi dengan partisipasi di bursa karbon sebagai bagian dari strategi keberlanjutan yang lebih luas.

Baca juga: Pajak Karbon Indonesia 2025: Cara Hitung Emisi, Bayar dan Biaya, Langkah-langkah Perhitungan Emisi Karbon (Carbon Footprint) Perusahaan, Jejak Karbon: Mengukur Dampak Emisi Gas Rumah Kaca

Memahami Bedanya Emisi Scope 1, Scope 2, dan Scope 3

GHG Protocol Corporate Standard membagi sumber emisi perusahaan menjadi tiga kategori yang disebut scope. Pembagian ini penting karena menentukan apa yang bisa dikontrol langsung oleh perusahaan dan apa yang terjadi di luar kendali langsung tapi tetap merupakan tanggung jawab perusahaan dalam rantai nilainya.

Scope 1: Emisi Langsung

Emisi yang bersumber dari kegiatan yang dimiliki atau dikontrol langsung oleh perusahaan. Ini adalah kategori yang paling mudah diidentifikasi dan diukur.

Sumber Scope 1 Contoh di Industri Indonesia
Pembakaran stasioner Boiler pabrik, generator diesel, tungku produksi
Pembakaran bergerak Kendaraan operasional perusahaan, alat berat tambang
Proses industri Emisi dari reaksi kimia produksi, emisi proses semen
Emisi fugitif Kebocoran refrigeran AC industri, kebocoran gas alam dari pipa

Pabrik semen yang membakar batu bara di kiln, perusahaan perkebunan yang mengoperasikan truk pengangkut sendiri, atau fasilitas manufaktur yang menggunakan boiler berbahan bakar gas semuanya memiliki emisi Scope 1 yang signifikan.

Scope 2: Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli

Emisi yang dihasilkan dari produksi listrik, panas, atau uap yang dibeli dan dikonsumsi oleh perusahaan. Meskipun emisi ini secara fisik terjadi di fasilitas pembangkit energi, bukan di fasilitas perusahaan, mereka dianggap sebagai tanggung jawab perusahaan yang mengkonsumsinya.

Untuk perusahaan di Indonesia yang menggunakan listrik dari jaringan PLN, faktor emisi yang digunakan adalah faktor emisi jaringan listrik nasional yang diterbitkan secara periodik oleh Kementerian ESDM. Perusahaan yang memasang panel surya dan menggunakannya sendiri (off-grid) bisa mengklaim pengurangan Scope 2 yang terverifikasi.

Scope 3: Emisi Tidak Langsung dari Rantai Nilai

Ini adalah kategori paling luas dan paling kompleks. Scope 3 mencakup semua emisi yang terjadi di luar operasional langsung perusahaan, baik di hulu (upstream) maupun di hilir (downstream) rantai nilai.

Scope 3 upstream mencakup emisi dari proses produksi bahan baku yang dibeli, transportasi oleh pihak ketiga, dan perjalanan bisnis karyawan. Scope 3 downstream mencakup emisi dari penggunaan produk oleh konsumen dan pengelolaan produk di akhir masa pakainya.

Untuk perusahaan manufaktur Indonesia, Scope 3 sering kali lebih besar dari Scope 1 dan 2 gabungan. Perusahaan makanan dan minuman besar misalnya memiliki emisi yang signifikan dari aktivitas pertanian pemasok bahan baku mereka, yang semuanya masuk kategori Scope 3.

Baca juga: Klaim Rendah Karbon: Pilih ISO 14064 atau ISO 14067?, Mengenal ISO 14064, Standar Wajib Audit Emisi Karbon, Indonesia Targetkan Pangkas Emisi Karbon hingga 23% pada 2035

Cara Menghitung Jejak Karbon Perusahaan & Menyusun Laporan CO2e

Perhitungan emisi karbon mengikuti formula yang sama untuk setiap sumber: data aktivitas dikalikan dengan faktor emisi yang sesuai, menghasilkan emisi dalam satuan ton CO2 ekuivalen (tCO2e).

Data aktivitas adalah angka yang mencerminkan skala kegiatan yang menghasilkan emisi: berapa liter solar yang dibakar, berapa kWh listrik yang dikonsumsi, berapa kilometer kendaraan operasional menempuh perjalanan, atau berapa ton bahan bakar padat yang digunakan.

Faktor emisi adalah koefisien yang mengkonversi data aktivitas tersebut menjadi jumlah emisi gas rumah kaca. Faktor emisi bisa bersumber dari IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change), dari database nasional KLHK, atau dari data spesifik fasilitas jika tersedia.

Beberapa faktor emisi yang umum digunakan di Indonesia:

Sumber Emisi Faktor Emisi (Pendekatan) Satuan
Solar (diesel) ~2,68 kg CO2e per liter
Bensin (gasoline) ~2,31 kg CO2e per liter
LPG ~3,0 kg CO2e per kg
Batu bara bituminous ~2,42 kg CO2e per kg
Listrik PLN ~0,87 kg CO2e per kWh
Gas alam ~2,02 kg CO2e per m³

Catatan: Nilai di atas adalah pendekatan umum. Faktor emisi aktual yang digunakan dalam pelaporan resmi harus mengacu pada publikasi terbaru KLHK, ESDM, atau IPCC sesuai metodologi yang dipilih.

Struktur template Excel untuk menghitung carbon footprint perusahaan secara sederhana terdiri dari empat komponen utama. Pertama, lembar inventaris sumber emisi yang mendaftar semua sumber emisi Scope 1, 2, dan 3 yang relevan untuk jenis bisnis perusahaan. Kedua, lembar input data aktivitas per periode (bulanan atau tahunan) untuk setiap sumber. Ketiga, tabel referensi faktor emisi yang sudah dikaitkan ke setiap sumber. Keempat, lembar ringkasan yang menghitung total emisi per scope dan total keseluruhan dalam tCO2e.

IEC menyediakan template Excel terstruktur ini sebagai bagian dari program pelatihan carbon accounting, dilengkapi dengan panduan pengisian dan faktor emisi yang relevan untuk industri di Indonesia.

Baca juga:Klaim Rendah Karbon: Pilih ISO 14064 atau ISO 14067?

Baca juga: Green Technology: Solusi Masa Depan untuk Mengurangi Jejak Karbon, Pajak Karbon Indonesia 2025, Mengenal ISO 14064

Standar Mana yang Harus Dipakai: ISO 14064 vs GHG Protocol?

Ini adalah pertanyaan yang sering muncul dan sering menimbulkan kebingungan karena keduanya tidak saling menggantikan, melainkan memiliki peran yang berbeda dalam ekosistem pengukuran karbon.

GHG Protocol Corporate Standard adalah metodologi pengukuran yang paling banyak digunakan secara global. Dikembangkan oleh WRI (World Resources Institute) dan WBCSD, GHG Protocol mendefinisikan cara mengklasifikasikan, menghitung, dan melaporkan emisi korporat. Ini adalah “buku resep” yang menentukan apa yang dihitung dan bagaimana menghitungnya. Standar ini digunakan sebagai dasar pelaporan CDP, Science Based Targets initiative (SBTi), dan sebagian besar framework pelaporan ESG.

ISO 14064 adalah standar internasional yang dikeluarkan oleh ISO (International Organization for Standardization) untuk kuantifikasi dan verifikasi GHG. ISO 14064-1 mengatur kuantifikasi emisi di tingkat organisasi, ISO 14064-2 mengatur proyek pengurangan emisi, dan ISO 14064-3 mengatur proses validasi dan verifikasi oleh pihak ketiga independen.

Perbedaan kunci yang perlu dipahami:

Aspek GHG Protocol ISO 14064
Fungsi utama Metodologi penghitungan dan pelaporan Standar dan persyaratan untuk kuantifikasi dan verifikasi
Tingkat presisi Lebih fleksibel, berbasis prinsip Lebih preskriptif, berbasis persyaratan tertulis
Verifikasi Tidak mensyaratkan verifikasi pihak ketiga ISO 14064-3 mengatur verifikasi pihak ketiga
Penerimaan Sangat luas, basis CDP dan SBTi Standar internasional yang diakui regulator
Hubungan satu sama lain Metodologi yang kompatibel dengan ISO 14064 Bisa menggunakan GHG Protocol sebagai metodologi dasarnya

Yang berlaku di Indonesia: Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang dikelola KLHK dan menjadi pintu masuk ke IDX Carbon mengacu pada metodologi yang kompatibel dengan keduanya. Dalam praktik, perusahaan yang ingin menerbitkan kredit karbon yang bisa diperdagangkan di IDX Carbon memerlukan verifikasi pihak ketiga yang umumnya mengacu pada standar ISO 14064. GHG Protocol digunakan sebagai metodologi penghitungan yang mendasari laporan.

Artinya, perusahaan tidak perlu memilih salah satu. GHG Protocol digunakan untuk menghitung, ISO 14064-1 untuk mendokumentasikan inventori secara standar, dan ISO 14064-3 untuk proses verifikasi oleh auditor independen.

Baca juga: Studi Kasus Cina: Penerapan ISO 14064 di Pasar Karbon, Klaim Rendah Karbon: Pilih ISO 14064 atau ISO 14067?, Sertifikasi PPPU BNSP: Cegah Risiko Emisi Industri

Panduan & Syarat Pendaftaran Transaksi Karbon di IDX Carbon

IDX Carbon bukan pasar yang bisa dimasuki tanpa persiapan. Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum perusahaan bisa bertransaksi, baik sebagai penjual maupun pembeli kredit karbon.

Tahap pertama adalah registrasi di SRN-PPI. Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim yang dikelola KLHK adalah pusat pencatatan resmi seluruh aksi mitigasi dan kredit karbon di Indonesia. Sebelum kredit karbon bisa diperdagangkan di IDX Carbon, kredit tersebut harus terdaftar dan diverifikasi di SRN-PPI. Untuk perusahaan yang ingin menjual kredit karbon, ini berarti memiliki proyek pengurangan emisi yang sudah melalui proses validasi dan registrasi di SRN-PPI.

Tahap kedua adalah registrasi sebagai pengguna IDX Carbon. Perusahaan mendaftar melalui anggota bursa IDX Carbon yang berwenang. Dokumen yang umumnya diperlukan mencakup dokumen legalitas usaha, NPWP, dan dokumen relevan lainnya sesuai persyaratan yang berlaku.

Tahap ketiga adalah proses verifikasi dan persetujuan. IDX Carbon sebagai lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK menjalankan proses verifikasi terhadap calon peserta sebelum akun aktif dan transaksi bisa dilakukan.

Untuk perusahaan yang ingin menjadi penjual kredit karbon, persiapan yang paling memakan waktu adalah di tahap proyek: mengidentifikasi aktivitas pengurangan emisi yang memenuhi syarat, mendokumentasikannya sesuai metodologi yang diterima, menjalani validasi oleh lembaga verifikasi yang diakui, dan mendaftarkannya di SRN-PPI. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan tergantung kompleksitas proyek dan kesiapan dokumentasi.

Untuk perusahaan yang ingin menjadi pembeli kredit karbon untuk tujuan kompensasi atau pemenuhan kewajiban, prosesnya lebih sederhana karena tidak memerlukan verifikasi proyek. Namun tetap memerlukan pemahaman tentang jenis kredit yang dibeli dan bagaimana kredit tersebut dapat digunakan dalam laporan emisi perusahaan.

Tipe Peserta IDX Carbon Persiapan Utama Estimasi Waktu Persiapan
Penjual kredit karbon Proyek terverifikasi di SRN-PPI, dokumentasi metodologi 6-18 bulan tergantung kompleksitas proyek
Pembeli kredit karbon Registrasi akun IDX Carbon melalui anggota bursa Beberapa minggu untuk dokumen dan persetujuan
Perusahaan wajib (cap-and-trade) Inventori emisi terverifikasi, alokasi dari regulator Sesuai jadwal regulasi sektoral

Baca juga:ESG dan Pasar Karbon: Strategi Perusahaan Indonesia untuk Investor Global

Baca juga: IDX Carbon Beroperasi: Panduan Taktis Memahami Bursa Karbon Indonesia, Mengubah Emisi Menjadi Investasi: Carbon Credit Indonesia, Indonesia vs New Zealand dalam Bursa Karbon

Tingkatkan Kompetensi Carbon Accounting Perusahaan Bersama IEC

Memahami Scope 1-2-3 di atas kertas adalah satu hal. Menerapkannya dengan benar untuk data aktual perusahaan, memilih faktor emisi yang tepat, menyusun laporan yang bisa diverifikasi pihak ketiga, dan mempersiapkan diri untuk masuk ke IDX Carbon adalah pekerjaan yang memerlukan kompetensi yang dibangun secara sistematis.

Indonesia Environment & Energy Center (IEC) menyediakan program Pelatihan Carbon Accounting yang dirancang untuk membekali tim sustainability, keuangan, dan manajemen risiko perusahaan dengan kemampuan praktis mengukur, mendokumentasikan, dan melaporkan emisi karbon sesuai standar GHG Protocol dan ISO 14064. Pelatihan dilengkapi dengan template Excel yang siap pakai dan studi kasus dari industri Indonesia.

Selain pelatihan, IEC juga menyediakan layanan konsultasi carbon credit untuk perusahaan yang sedang mempersiapkan diri masuk ke IDX Carbon, termasuk asesmen potensi kredit karbon, pendampingan registrasi di SRN-PPI, dan penghitungan inventori emisi yang siap diverifikasi.

Hubungi IEC untuk informasi program pelatihan dan konsultasi carbon accounting.

Hubungi IEC via WhatsApp +62 811-9334-859

Baca juga: Panduan Implementasi ESG untuk BUMN & Perusahaan Multinasional, Ukur Dampak, Raih ESG: Panduan Praktis LCA untuk Industri, Interactive Live Distance Learning IEC

FAQ: Pertanyaan Populer Seputar Carbon Accounting & Perdagangan Karbon

1. Apakah semua perusahaan wajib menghitung dan melaporkan emisi karbon mereka?

Kewajiban formal saat ini berlaku untuk sektor-sektor yang masuk dalam skema cap-and-trade sesuai regulasi yang ditetapkan KLHK. Di luar itu, pelaporan bersifat sukarela tapi semakin disyaratkan oleh investor institusional dan mitra bisnis internasional melalui mekanisme seperti CDP.

2. Apakah Scope 3 wajib dilaporkan?

Dalam sebagian besar framework saat ini, Scope 3 bersifat opsional tapi semakin didorong. CDP mensyaratkan pelaporan Scope 3 untuk skor yang lebih tinggi. Science Based Targets initiative (SBTi) mensyaratkan penetapan target Scope 3 untuk perusahaan dengan emisi rantai nilai yang signifikan.

3. Berapa biaya untuk verifikasi inventori emisi oleh pihak ketiga?

Biaya verifikasi bergantung pada kompleksitas inventori, jumlah fasilitas, dan lembaga verifikasi yang dipilih. Untuk perusahaan dengan operasional tunggal yang relatif sederhana, biaya verifikasi bisa lebih terjangkau dibanding yang dibayangkan. Konsultasikan dengan lembaga verifikasi terakreditasi atau konsultan yang berpengalaman untuk estimasi yang akurat.

4. Apa perbedaan kredit karbon yang diperdagangkan di IDX Carbon dengan kredit karbon internasional seperti Verra atau Gold Standard?

Kredit karbon di IDX Carbon mengikuti standar dan registri Indonesia (SRN-PPI) yang diakui dalam sistem regulasi nasional. Kredit karbon internasional mengikuti standar global yang berbeda. Keduanya bisa memiliki nilai berbeda di pasar dan kegunaannya berbeda tergantung kebutuhan perusahaan.

5. Apakah perusahaan kecil atau menengah bisa berpartisipasi di IDX Carbon?

Ya. IDX Carbon tidak membatasi ukuran perusahaan untuk berpartisipasi. Namun persiapan yang diperlukan, terutama untuk menjadi penjual kredit karbon, cukup intensif sehingga investasi yang dibutuhkan perlu dipertimbangkan terhadap nilai kredit yang bisa dihasilkan.

6. Bagaimana cara memilih faktor emisi yang tepat untuk industri spesifik di Indonesia?

Urutan prioritas yang umum digunakan: faktor emisi spesifik fasilitas jika tersedia dan terverifikasi, diikuti faktor emisi nasional dari publikasi KLHK atau ESDM, dan sebagai alternatif terakhir faktor emisi dari IPCC. Pemilihan faktor emisi harus konsisten dari tahun ke tahun agar data bisa dibandingkan.

7. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pertama kali menyusun inventori emisi Scope 1 dan 2 perusahaan?

Untuk perusahaan dengan satu atau beberapa fasilitas yang sudah memiliki data konsumsi energi yang terdokumentasi dengan baik, penyusunan inventori awal bisa diselesaikan dalam beberapa minggu. Tantangan terbesar biasanya bukan kalkulasinya, tapi pengumpulan data aktivitas yang lengkap dan konsisten dari berbagai departemen.

8. Apakah pelatihan Carbon Accounting IEC bisa dilakukan secara in-house untuk tim perusahaan?

IEC menyediakan program pelatihan baik secara publik maupun in-house. Untuk program in-house yang disesuaikan dengan industri dan kondisi spesifik perusahaan, tim IEC siap mendiskusikan desain program yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Sumber referensi:

— IDX Carbon, Laporan Transaksi Bursa Karbon Indonesia 2024. idx.co.id/carbon

— WRI & WBCSD, “GHG Protocol Corporate Accounting and Reporting Standard, Revised Edition.”

— ISO 14064-1:2018, “Greenhouse gases: Quantification and reporting of greenhouse gas emissions and removals at the organization level.”

— Kementerian ESDM, Faktor Emisi Listrik Nasional (diterbitkan berkala).

— KLHK, “Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional.”

— IPCC, “2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories.”

Rate this post