Infografis perbedaan pengelolaan Limbah B3 (Permen LHK 6/2021) dan Sampah Mengandung B3 (Permen LHK 9/2024) di pabrik dan kantor.

Permen LHK 6/2021 vs 9/2024: Bedah Aturan Limbah dan Sampah B3

Artikel

Dunia industri sering dihadapkan pada perubahan regulasi lingkungan hidup yang tidak hanya padat bahasa hukum, tetapi juga menuntut implementasi teknis yang presisi. 

Dua aturan penting yang saat ini membingungkan banyak praktisi adalah Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Permen LHK No. 9 Tahun 2024 tentang Sampah yang Mengandung B3.

Sekilas, keduanya sama-sama mengatur limbah berbahaya. Namun, jika ditelaah lebih jauh, ruang lingkup dan kewajiban yang diatur ternyata berbeda. Salah penerapan bisa membuat SOP limbah pabrik Anda tidak sesuai regulasi, dan pada akhirnya berisiko hukum.

Limbah B3 vs. Sampah Mengandung B3

Permen LHK 6/2021 mengatur secara menyeluruh seluruh siklus pengelolaan Limbah B3: mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan akhir. Contoh konkret di lapangan adalah kemasan bekas oli, limbah laboratorium, atau lumpur hasil proses industri. Semua itu jelas masuk kategori Limbah B3.

Di sisi lain, Permen LHK 9/2024 muncul sebagai aturan yang lebih spesifik. Ia mengatur sampah yang mengandung B3 dari aktivitas domestik maupun komersial di dalam kawasan industri atau perkantoran. Contohnya sederhana tapi relevan: baterai bekas dari kantor, lampu neon, atau kaleng aerosol.

Dengan kata lain, 6/2021 membidik limbah industri yang jelas-jelas berbahaya, sedangkan 9/2024 menyoroti sampah domestik atau komersial yang mengandung zat berbahaya dalam skala lebih kecil.

Baca juga : Contoh Limbah B3 Berdasarkan Kategori: Kenali Jenis, Dampak, dan Cara Pengelolaannya yang Efektif

Pahamin Perbedaan Kewajiban

Untuk memahami perbedaan teknis implementasinya, mari lihat dari aspek kewajiban di lapangan:

Pemilahan di Sumber

  • Permen 6/2021: Limbah B3 harus dipilah sejak dihasilkan, misalnya lumpur kimia tidak boleh bercampur dengan kemasan bekas bahan bakar.
  • Permen 9/2024: Sampah yang mengandung B3, seperti baterai bekas, harus dipisahkan dari sampah domestik biasa.

Pewadahan

  • Permen 6/2021: Wadah harus memenuhi standar ketahanan bahan, diberi label simbol berbahaya, dan dicatat dalam log limbah.
  • Permen 9/2024: Pewadahan lebih sederhana, tetapi tetap wajib diberi tanda khusus agar tidak tercampur dengan sampah non-B3.

Pengumpulan dan Penyimpanan

  • Permen 6/2021: Ada batas waktu penyimpanan (umumnya 90–180 hari), dan lokasi harus memiliki izin TPS Limbah B3.
  • Permen 9/2024: Tidak serumit TPS Limbah B3, namun tetap wajib dipisahkan dalam area penyimpanan khusus agar mudah diserahkan ke pengelola resmi.

Penyerahan ke Pihak Ketiga

  • Permen 6/2021: Wajib diserahkan ke pengelola Limbah B3 berizin penuh, dengan manifest tracking system.
  • Permen 9/2024: Sampah yang mengandung B3 juga tidak boleh dibuang sembarangan, harus diserahkan kepada pihak ketiga yang diakui pemerintah untuk penanganan.

Baca juga : 5 Strategi Inovatif untuk Mengelola Limbah B3 di Sektor Industri secara Berkelanjutan

Contoh Studi Kasus di Lapangan: Oli vs. Baterai Kantor

Bayangkan sebuah pabrik otomotif. Mereka menghasilkan dua jenis limbah:

  1. Kemasan bekas oli dari bengkel produksi.
    Ini tergolong Limbah B3 sesuai Permen 6/2021. Prosesnya harus lengkap: dipilah, disimpan di TPS B3 berizin, dan diserahkan ke pengelola B3 dengan dokumen manifest.
  2. Baterai bekas dari ruang kantor administrasi.
    Ini masuk kategori Sampah yang Mengandung B3 menurut Permen 9/2024. Cukup dipisahkan, ditempatkan di wadah khusus, lalu dikirimkan ke pengumpul resmi tanpa melalui sistem manifest yang kompleks.

Perbedaan kecil ini sering terlewat, padahal salah prosedur bisa membuat audit kepatuhan Anda bermasalah.

Checklist Pembaruan SOP

Agar SOP internal sesuai dengan kedua aturan, berikut langkah praktis yang bisa Anda adopsi:

  1. Mapping Jenis Limbah
    Identifikasi mana yang termasuk Limbah B3 (6/2021) dan mana yang hanya Sampah Mengandung B3 (9/2024).
  2. Revisi Prosedur Pemilahan
    Buat alur berbeda untuk limbah produksi vs. sampah kantor.
  3. Perbarui Pewadahan dan Labeling
    Pastikan wadah sudah sesuai standar masing-masing aturan.
  4. Evaluasi Area Penyimpanan
    TPS B3 tetap dipertahankan, sementara area khusus sampah B3 disiapkan di lokasi yang mudah diakses.
  5. Atur Skema Penyerahan
    Pastikan vendor pihak ketiga yang ditunjuk sudah memiliki izin sesuai peraturan terbaru.
  6. Lakukan Pelatihan Internal
    Edukasi karyawan agar paham perbedaan teknis dua jenis regulasi ini.

Baca juga : Pengolahan Limbah B3: Metode Tepat untuk Lingkungan Sehat dan Bersih

Kesimpulan

Permen LHK 6/2021 dan 9/2024 bukanlah aturan yang tumpang tindih, melainkan saling melengkapi. Yang satu fokus pada limbah industri berbahaya, yang lain menyasar sampah domestik atau komersial mengandung B3.

Dengan memperbarui SOP, pabrik Anda bisa menghindari kebingungan implementasi, sekaligus memastikan kepatuhan hukum. Pada akhirnya, harmonisasi keduanya akan memperkuat sistem manajemen lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut atau bantuan dalam penyusunan dokumen kepatuhan dan persetujuan teknis limbah B3, Anda bisa menghubungi layanan profesional di Environment Indonesia.Jasa Pembuatan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3

FAQ

  1. Apakah sampah baterai bekas termasuk Limbah B3?
    Tidak. Menurut Permen LHK 9/2024, baterai bekas dari aktivitas kantor dikategorikan sebagai sampah yang mengandung B3, bukan Limbah B3 industri.
  2. Apakah semua pabrik wajib memiliki TPS Limbah B3?
    Ya, jika menghasilkan Limbah B3 sesuai Permen 6/2021. Namun, untuk sampah yang mengandung B3 (Permen 9/2024), cukup area penyimpanan khusus.
  3. Apakah vendor pengelola sampah B3 dan limbah B3 bisa sama?
    Bisa saja, asalkan vendor tersebut memiliki izin sesuai masing-masing kategori peraturan.
  4. Bagaimana jika SOP lama hanya mengacu ke Permen 6/2021?
    Segera lakukan revisi. Jika tidak, ada risiko ketidakpatuhan pada aspek sampah B3 yang diatur di Permen 9/2024.
  5. Apakah ada sanksi jika salah klasifikasi?
    Ya. Kesalahan klasifikasi bisa dianggap pelanggaran kepatuhan, dan dalam audit lingkungan hal ini akan menjadi temuan serius.

Pastikan perusahaan Anda mematuhi Permen LHK terbaru tanpa risiko sanksi.

Hubungi tim konsultan lingkungan kami sekarang untuk sesi konsultasi gratis dan dapatkan panduan langkah demi langkah yang sesuai regulasi B3!

Konsultasi energi

Rate this post