Waspada! Banyaknya Impor Bahan Baku yang Terkontaminasi Limbah B3

Belakangan ini, masalah sampah dalam negeri semakin diperparah dengan ban­jir sampah impor yang marak masuk ke Indonesia. Indonesia sering kali menerima limbah impor dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Prancis, Jerman dan Hong Kong. Pada bulan Oktober 2019 kemarin, ditemukan sejumlah 2.194 kontainer berisi limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, Tangerang dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Sampah tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asal karena adanya muatan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Ketentuan pengembalian limbah B3 ke negara asal juga diatur dalam Konvensi Basel, sebuah perjanjian internasional yang mengontrol pergerakan limbah berbahaya antar negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi ini.

Sebenarnya kegiatan impor limbah tidak sepenuhnya salah, asalkan yang diimpor adalah limbah non-B3. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya.

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa limbah non-B3 yang dapat diimpor hanya berupa sisa, reja (sisa buangan) dan scrap. Lebih lanjut, limbah non-B3 yang dimaksud juga tidak terkontaminasi limbah B3 atau limbah lainnya yang tidak diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016.

Namun, aturan ini tak selamanya diindahkan seperti kasus yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau, dan Tangerang, Banten. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mendapati adanya limbah B3 disusupkan masuk dalam kontainer yang berisi limbah non-B3.

Persoalan sampah impor ini menjadi perhatian lembaga Ecological Observation and Wet Conservation (Ecoton). Dalam sebuah hasil investigasi, Ecoton menemukan bahwa masuknya sampah kertas impor sebagai bahan baku kertas juga disertai sampah plastik.

Pemerintah mengatakan, impor sampah dilakukan karena keperluan perusahaan daur ulang kertas di Indonesia yang memperlukan bahan baku tersebut. Langkah itu, ternyata terkontaminasi dengan limbah bebahaya, bercampur popok, plastik, oli dan bahan cair lain.

Ke depan, kita harapkan pemerintah dapat mengkaji, mengevaluasi dan memberikan nota peringatan kepada negara pengekspor kalau tidak ada langkah kooperatif dan korektif.

Indonesia Swasembada Sampah

Persoalan sampah impor sungguh sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, berdasarkan data dan fakta lapangan, menunjukkan bahwa saat ini Indonesia telah mencapai swasembada sampah. Berdasarkan data KLHK tahun 2018, jumlah timbulan sampah secara nasional mencapai 175.000 ton per hari atau setara 64 juta ton per tahun. Jika diasumsikan, setiap orang di Indonesia menghasilkan sebanyak 0,7 kg sampah per hari. Menurut Direktur Jenderal Pe­ngelolaan Limbah Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menerangkan rata-rata timbulan sampah harian di kota metropolitan (jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa) dan kota besar (jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa) masing-masing adalah 1.300 ton dan 480 ton.

Sementara untuk tingkat internasional, Indonesia berada di peringkat yang sangat menjanjikan untuk urusan sampah. Ber­dasarkan data Jambeck (2015), Indonesia berada di peringkat kedua dunia sebagai penghasil sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar 187,2 juta ton setelah Cina sebesar 262,9 juta ton. Berada di uru­tan ketiga adalah Filipina yang meng­hasilkan 83,4 juta ton sampah, diikuti Vietnam yang mencapai 55,9 juta ton, dan Sri Lanka sebanyak 14,6 juta ton per tahun.

Mengingat produksi sampah khu­susnya sampah plastik di Indonesia sangat tinggi dan subur, sebaiknya pemerintah membuat kebijakan tegas untuk meng­hentikan impor sampah plastik apapun jenisnya (walau tidak terkontaminasi B3). Jangan sampai kepentingan segelintir pengusaha yang mendatangkan sampah dari luar negeri justru memberi dampak buruk dan semakin memperparah masa­lah sampah di Indonesia. Para pe­ngu­saha harus memanfaatkan potensi swasembada sampah Indonesia yang sangat berlimpah. Baik secara kualitas dan kuantitas, sampah plastik lokal tidak kalah dengan internasional.

Berhenti Impor Sampah

Organisasi lingkungan mendesak Pemerintah Indonesia memberhentikan impor sampah. Kalau impor limbah B3 terus masuk Indonesia, tidak hanya pencemaran lingkungan yang terjadi tetapi juga banyaknya gunungan sampah seperti kertas, plastik, dan elektronik yang akan berdampak buruk bagi kesehatan kita untuk jangka panjang.

Synergy Solusi sebagai perusahaan pelatihan dan konsultasi siap membantu perusahaan dan masyarakat untuk memberikan solusi dalam pengelolaan limbah B3  melalui program interactive live distance learning.

Sumber : https://www.mongabay.co.id/

5/5 - (1 vote)