Tugas Seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Artikel

Tugas Seorang Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air | Perkembangan industri yang begitu pesat diikuti dengan penurunan kualitas lingkungan, khususnya pencemaran air di perairan. Dalam upaya memperbaiki kembali kualitas perairan di Indonesia, pemerintah semakin ketat dalam melaksanakan pengawasan dan izin lingkungan. Industri yang melakukan pembuangan limbah cair ke dalam perairan harus mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P-16/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/4/2019 tentang baku mutu air limbah.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, setiap badan usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Salah satu bentuk penanggulangan yang dapat dilakukan adalah menginformasikan atau memperingati masyarakat mengenai pencemaran yang terjadi untuk mencegah masyarakat mengonsumsi perairan yang sudah tercemar tersebut. Seperti yang kita tahu, air yang tercemar dapat menimbulkan masalah kesehatan.

Bagi industri yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai tanpa izin akan dikenakan ancaman pidana penjara dan denda. Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dikenakan ke badan usaha dan/atau orang yang memberikan perintah. Untuk itu pemahaman mengenai masalah lingkungan hidup sangat penting bagi industri. Untuk memberikan efek jera bagi para pengusaha yang masih membandel dengan membuang limbah cair ke badan air tanpa adanya pengolahan, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan pendukung untuk mengawal undang-undang tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Salah satunya dengan mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengolahan terhadap limbah cair yang dihasilkan sebelum dibuang ke badan air.

Dewasa ini, sudah banyak industri yang mulai memperhatikan lingkungan dengan melakukan pengujian kualitas limbah cair sebelum dibuang ke badan air. Bahkan, sudah banyak industri yang memiliki orang dan/atau divisi khusus untuk menangani masalah lingkungan. Bahkan pemerintah mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menekankan bahwa untuk melakukan pengendalian terhadap pencemaran air, dibutuhkan seorang penanggung jawab pengendalian pencemaran air di perusahaan.

Sebagai penanggung jawab pengendalian pencemaran air, orang dan/atau divisi tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab yang sejalan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  4. Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  5. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  6. Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  8. Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah

 

Synergy solusi member of Proxsis Group sebagai penyedia solusi di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Lingkungan dan Energi menyediakan training-training untuk pengolahan air, penjernihan air, pemanfaatan air, pengendalian pencemaran air, dan lain-lain.

 

Sumber:

media.neliti.com

SKKNI

 

 

Rate this post