Satpol PP Denpasar Segel Pabrik Tahu yang Cemari Lingkungan

20150322_153711

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, menyegel pabrik pembuatan tahu di kawasan Jalan Seroja, Kecamatan Denpasar Utara. Penyegelan itu karena limbah pabrik tahu diduga telah mencemari lingkungan di sekitarnya.

“Kami mendapatkan laporan masyarakat melalui Pengaduan Rakyat Online,”, makanya kami melakukan tindakan penyegelan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana kepada SP di Denpasar, Selasa (20/9).

Sebelum melakukan tindakan tegas itu, pihak Satpol PP sudah menyurat bahkan memberikan teguran hingga tiga kali kepada pemilik pabrik tahu. “Bahkan pemilik pabrik tahu, Sabariah, juga sudah dikenakan sanksi denda jutaan rupiah, tapi semua tindakan peringatan itu tak digubris, sehingga terpaksa tindak penyegelan dilakukan,” kata Ida Bagus.

Menyusul penyegelan itu, pemilik pabrik tahu juga sudah membongkar sendiri pabriknya, dan juga menghentikan usaha itu sementara sampai syarat dari pemerintah bisa dipenuhi.

Disebutkan, limbah pabrik tahu itu telah mencemari lingkungan dengan asap pembuatan tahu dan limbah dibuang ke sungai.
Sementara Lurah Tonja, Ade Indah Sari Putri mengatakan akan meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan kepada warganya yang memiliki usaha agar patuh kepada aturan pemerintah daerah sehingga usaha yang dikembangkan tidak bermasalah.

Sumber: beritasatu.com

Indonesia Environment Center Menyediakan solusi untuk penanganan Limbah dengan mengadakan Training & Konsultasi terkait Lingkungan di antaranya: