Dorong Investasi, Kementerian ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi

Artikel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dengan mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi. Sebanyak 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi yang terdiri dari regulasi di subsektor migas (dari 10 menjadi 7 regulasi), ketenagalistrikan (2 menjadi 1 regulasi), minerba (6 menjadi 1 regulasi), EBTKE (6 menjadi 2 regulasi), dan SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (12/2) menyampaikan bahwa pengurangan atau pencabutan peraturan ini dilakukan untuk mendorong investasi, sesuai arahan Bapak Presiden. “Menyusuli minggu lalu (mencabut 32 regulasi), kami kembali melakukan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan. Hari ini, total yang dicabut 22 (peraturan). Kita mencabut lagi peraturan-peraturan baik peraturan menteri, keputusan menteri maupun juklak-juklak, aturan perizinan dan peraturan kerja, baik di direktorat jenderal maupun di SKK Migas, itu sekarang kita cabut,” ujar Jonan.

Ia menyampaikan sejak minggu lalu total sebanyak 54 peraturan telah dicabut. Jonan berharap, dengan pencabutan peraturan yang sudah tidak relevan dan menghambat investasi ini akan semakin meningkatkan fleksibilitas investasi. “Minggu lalu 32 dan hari ini 22 yang dicabut. Jadi mudah-mudahan ini bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi di sektor ini, termasuk di SKK dan BPH tahun ini kurang lebih USD 50 miliar atau naik dua kali lipat dibanding tahun 2017,” lanjutnya. Sebagaimana diketahui realisasi total investasi sektor ESDM pada 2017 mencapai sekitar USD 26 miliar.

Dalam pencabutan dan penyederhanaan regulasi ini Jonan mengungkapkan, pihaknya berpegang pada tiga hal. “Satu, konstitusi UUD 1945 pasal 33, yang kedua soal keselamatan, dan yang ketiga soal public governance-nya. Memang kalau 200 sekalian mungkin bisa (sampai) 3 bulan. Ini jadi tiap minggu bisa 20, mungkin minggu depan ada 10, dua minggu lagi terus kita kurangi,” pungkasnya.

Sumber: www.ebtke.esdm.go.id

Berikut rincian 24 regulasi yang disederhanakan/dicabut oleh Kementerian ESDM (belum termasuk 27 peraturan lain pada SKK Migas):

 

 

Rate this post