Keamanan pangan sudah menjadi perhatian khusus di Indonesia. Pemerintah menyikapi hal ini melalui Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dimana salah satu pasalnya mengatur tentang keamanan pangan. Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah cemaran biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Akhir-akhir ini baru saja terjadi keracunan makanan. Satu keluarga di Mojokerto keracunan makanan usai rekreasi libur lebaran di Telaga Sarangan, Magetan. Dari 5 orang yang keracunan, satu di antaranya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Sebagai konsumen, berikut beberapa hal yang harus kita perhatikan soal keamanan pangan:
Pertama, pangan pada dasarnya mengandung bahan kimia. Hal ini bisa diakibatkan oleh penggunaan pestisida yang berlebihan. Jumlah pestisida yang dikonsumsi dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, hingga gangguan sistem saraf. Bagi anak, pestisida berisiko menurunkan tingkat kecerdasan.
Kedua, masih adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjual bahan pangan yang tidak layak konsumsi.
Ketiga, buruknya sanitasi ikut berkontribusi dalam memperburuk keamanan pangan terlebih bagi jajanan anak sekolah. Misalnya mengonsumsi makanan yang mengandung boraks dan rhodamin-B, menyebabkan gangguan fungsi lever (hati), bahkan dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kanker hati.
Keempat, pangan dapat menjadi tidak aman karena adanya atau masuknya bahan-bahan berbahaya yang dapat berupa agen biologi (terutama mikroba pathogen), agen kimia atau benda lain (fisik) yang dapat meracuni atau membahayakan kesehatan manusia yang mengonsumsinya.
Melihat beberapa hal diatas, keamanan pangan perlu untuk ditingkatkan guna terhindar dari pangan yang tercemar yang menyebabkan berbagai kasus Penyakit Bawaan Makanan (PBM), seperti diare. Sedangkan pangan yang terkontaminasi cemaran kimia, seperti residu pestisida dan toksin diduga sebagai penyebab penyakit kanker. Begitu pentingnya keamanan pangan ini menjadi dasar bagi negara – negara di dunia untuk mendeklarasikan bahwa keamanan pangan adalah hak asasi setiap individu dalam Internasional Conference on Nutrition pada tahun 1992.
Beberapa negara baik di Eropa maupun Asia telah merespon dengan membentuk Otoritas Keamanan Pangan (Food Safety Authority), yang diikuti dengan penerapan standar keamanan pangan seperti Codex on Hygiene, GAP, GMP, ASEAN-GAP, HACCP dan standar keamanan pangan lainnya.
Synergy Solusi Group melalui anak usaha bisnisnya Indonesia Environment and Energy Center (IEC) melalui berbagai upaya terus memberikan pemahaman dan kesadaran untuk dapat mengonsumsi pangan yang berkualitas dan tentunya baik untuk kesehatan.
Sumber:
banten.antaranews.com
bulelengkab.go.id