SURAT LAIK OPERASI (SLO)

Jasa Pengurusan Surat Laik Operasi (SLO) IPAL

Definisi Surat Laik Operasi (SLO) IPAL

SLO IPAL adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)

Deliverables Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL)

  • Penyusunan dokumen
  • Submit dokumen
  • Monitoring ke KLHK/DLH setiap pekan
  • Laporan akhir
  • Mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO) IPAL

Tahapan Pengerjaan

Indonesia Environment & Energy Center (IEC) member of Sinergi Solusi Group dapat memberikan konsultasi terkait persetujuan teknis secara komprehensif, baik pembuatan dari awal hingga sertifikasi laik operasi (SLO). Untuk mencapai tujuan tersebut, tim konsultan IEC akan melakukan pekerjaan sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Peninjauan awal
  2. Pengumpulan dokumen administratif
  3. Submit dokumen permohonan SLO ke PTSP KLHK/DLH
  4. SLO terbit

(Durasi pengerjaan 6-12 Bulan)

Dasar Hukum Atau Acuan Mengenai Surat Laik Operasi (SLO) IPAL

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Permen LH No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Pertek dan SLO Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Mengapa Perusahaan Anda Perlu Memiliki Surat Laik Operasi IPAL?

  1. Mematuhi peraturan dan acuan hukum sehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun pidana
  2. Mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan
  3. Memenuhi kewajiban untuk menjaga, melindung, dan mengelola lingkungan

Setelah perusahaan memiliki rencana pengelolaan air limbah melalui pertek IPAL, jika perusahaan memiliki instalasi pengelolaan sendiri, maka agar bisa dioperasikan, perusahaan perlu memiliki surat laik operasi agar IPAL tersebut bisa digunakan dan dioperasikan sesuai rencana.

Perusahaan yang Wajib Memiliki SLO IPAL

Setiap perusahaan yang beroperasi atau menjalankan proses bisnisnya di Indonesia dan memiliki produk samping berupa air limbah baik domestik maupun industri dan mengelolanya sendiri dan sudah memiliki Pertek IPAL.

Dalam hal ini kegiatan pengelolaannya bisa berupa pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:

1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
5. Pembuangan Air Limbah ke Laut.

Jika perusahaan Anda melakukan salah satu kegiatan ini maka perusahaan Anda wajib memiliki dokumen persetujuan teknis (Pertek) IPAL dan SLO IPAL

Kapan Perusahaan Perlu Memiliki SLO IPAL?

Setelah mendapatkan persetujuan Pertek dan Persling serta menyelesaikan pembangunan bangunan IPAL, perusahaan perlu segera memiliki Surat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). SLO IPAL ini penting untuk memastikan limbah cair dari proses produksi dapat diolah dengan efisien sebelum dibuang ke lingkungan. Memiliki SLO IPAL yang tepat juga membantu perusahaan mematuhi peraturan lingkungan yang ketat dan menghindari potensi sanksi serta denda.

Dengan demikian, perusahaan harus memprioritaskan kepemilikan SLO IPAL setelah tahap perizinan dan pembangunan IPAL diselesaikan. Dengan langkah ini, perusahaan dapat beroperasi dengan bertanggung jawab terhadap lingkungan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Metodologi Pengerjaan

  1. Peninjauan awal
  2. Observasi
  3. Pengujian air limbah
  4. Analisis Data
  5. Penyusunan dokumen
  6. Pendampingan verifikasi
  7. Laporan
  8. Rekomendasi

Konsultasi Persetujuan SLO IPAL bersama Indonesia Environment & Energy Center (IEC) member of Synergy Solusi

Inquiry SLO IPAL

Inquiry SLO IPAL


Rate this post