hutan adat,hutan negara

Semangat Botawa Memadukan Hutan Desa dan Hutan Adat

Dahulu, rakyat yang mengelola hutan, namun secara hukum, belum jelas legalitasnya. Seiring berjalannya waktu, perkembangan berkaitan dengan kondisi sosial politik negara, kawasan hutan tersebut dianggap tidak ada yang “punya”, karena dalam sistem legalnya, memang tidak ada hak milik. Kemudian akhirnya, hutan-hutan tersebut ditetapkan menjadi kawasan hutan negara agar masyarakat dapat mengelolanya. Namun sayangnya, pengelolaan hutan-hutan ini menjadi lebih tersentralistik dan pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang serius.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah memikirkan cara bagaimana rakyat dapat mengelola hutan secara hukum formal yang jelas legalitasnya. Kini, rakyat dapat mengelola hutan melalui perhutanan sosial antara lain dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hutan Desa adalah hutan yang dikelola oleh warga desa dalam bentuk organisasi Lembaga Desa untuk kesejahteraan warga desa. Di Papua, khususnya di Kabupaten Waropen, seluruh tanahnya dikuasai sebagai hak ulayat (komunal), maka dari itu masyarakat menyebutnya Hutan Adat.

Pembenahan terus dilakukan oleh negara dengan melibatkan komunikasi aktif dengan masyarakat adat yang bermukim di sekitar hutan. Salah satu langkah serius yang sekarang dilaksanakan pemerintah adalah perhutanan sosial untuk memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Melalui perhutanan sosial, diharapkan masyarakat sejahtera dengan hutan lestari. Perhutanan sosial berusaha memadukan program pembangunan pedesaan dengan memberi jaminan hak masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya alam lokal.

“Dulu, kita hanya mengenal investor dengan skala investasi besar untuk mengelola hutan negara. Kini, negara menargetkan 2,7 juta hektar hutan yang dikelola masyarakat dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, dan hutan adat,” ujar Kepala Sub. Direktorat Penyiapan Hutan, Erna Rosdiana.

Masyarakat adat Waropen menyambut baik tawaran program pengelolaan hutan desa dalam rapat Fasilitasi Permohonan/Penyiapan Areal Hak Pengelolaan Hutan Adat pada 6-10 September lalu.

Warga adat Waropen berpendapat bentuk pengelolaan hutan desa selaras dengan hutan adat. Hutan desa dianggap memenuhi keinginan masyarakat adat, pemilik hat ulayat di Waropen untuk mengelola hutan adat mereka. Maka, empat suku di Waropen yang meliputi Suku Safoni, Suku Demisa, Suku Ghoria, dan Suku Nubuai, masing-masing akan mengelola 750 hektar dalam bentuk hutan desa.

“Masyarakat Waropen di Kampung Botawa telah sepakat untuk mengelola empat hutan desa seluas 3.000 hektar, meliputi kawasan hutan produksi. Lokasinya di sebelah kanan jalan bandara udara Petrus Simunapendi. Masyarakat Kampung Botawa akan mengembangkan usaha sesuai fungsi kawasan hutan produksi,” jelas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Waropen, Karsudi. Usaha hutan yang akan dilaksanakan masyarakat botawa, yakni pengembangan hasil hutan kayu, hasil hutan bakau, dan jasa lingkungan air. Masyarakat juga mengharapkan adanya peningkatan kapasitas dan pendampingan dalam kegiatan magang dan studi banding ke wilayah yang telah berhasil mengelola hutan adat.

Dengan masuknya hutan desa Botawa, target perhutanan sosial di Papua kurang lebih sebesar 822.000 hektar dan akan terus bertambah memastikan hak-hak masyarakat lokal terhadap sumber daya hutan di sekitarnya. Hal ini diharapkan dapat mensejahterakan rakyat dan menguatkan perekonomian

sumber : www.nationalgeographic.co.id

Rate this post