Rusak Lingkungan, 18 Perusahaan Tambang Terus Dipantau

Rusak Lingkungan, 18 Perusahaan Tambang Terus Dipantau

Kepolisian Daerah Bengkulu memantau 18 perusahaan tambang dan perkebunan di daerah tersebut karena melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Data 18 perusahaan perusak lingkungan hidup itu didapat dari hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup periode 2013 hingga 2014.

“Berdasarkan data penilaian kementerian terdapat 18 perusahaan yang mendapatkan nilai merah atau kategori kinerja buruk karena tak memperhatikan kondisi limbah yang merusak, dan tak memperpanjang perizinan, sementara mereka tetap beroperasi. Kita akan berikan tindakan tegas bekerja sama dengan Polda Bengkulu,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Iskandar ZO.

Ia melanjutkan, terdapat empat kategori penilaian terhadap perusahaan dengan simbol warna, yakni hijau yang menandakan baik, biru menunjukkan sedang, merah berarti nilai buruk dan hitam artinya harus diproses secara hukum. Selain itu, berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup (BLH) terdapat empat perusahaan dalam tiga tahun berturut-turut yang mendapatkan nilai merah, yakni PT Pamor Ganda, PT Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana, dan PT Ratu Samban Mining.

Selama ini, kata dia, Pemprov Bengkulu telah beberapa kali mengingatkan kepala daerah atau bupati agar perusahaan pertambangan dan perkebunan besar kelapa sawit yang melanggar aturan harus ditegur dan ditindak. Namun kalau setiap tahun mereka tetap melanggar itu artinya ada yang salah dalam hal pembinaan.

sumber : energitoday.com

Rate this post