Indonesia secara resmi telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada September 2013 lalu. Sistem ini memudahkan produk kayu Indonesia menembus pasar ekspor terutama di Uni Eropa.
Di akhir Februari 2014 lalu, Parlemen Uni Eropa telah meratifikasi SVLK yang secara otomatis akan menambah daya saing kayu dan produk kayu asal Indonesia. Ditargetkan, ekspor produk kayu Indonesia akan melesat di tahun ini, salah satunya karena sistem tersebut.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Sudharto menyebut, negara lain sudah mulai melirik Indonesia untuk belajar bagaimana menciptakan sebuah sistem kayu yang diakui dunia internasional.
“Dunia sudah mulai tahu, akhirnya berbondong-bondong mereka belajar ke kita. Mulai dari Myanmar, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Brasil” ujar Dwi beberapa waktu lalu
Menurut Dwi, saat ini baru Indonesia yang tidak dikenakan uji tuntas oleh Uni Eropa terhadap produk kayu. Sementara negara lain harus melalui prosedur yang lebih ketat untuk memasukan produk kayunya ke Uni Eropa.
“Sampai saat ini kita baru satu-satunya negara di dunia. Kayu kita tidak dikenakan uji tuntas masuk ke Uni Eropa. Mulai 1 Mei 2014 ratifikasi mulai berjalan,” imbuhnya.
Ia menceritakan, lahirnya sistem SVLK dilalui proses yang cukup panjang. Rancangan awal SVLK sudah ada sejak tahun 2001 lalu setelah pertemuan bertemakan Illegal Logging oleh delegasi World Forestry di Bali. Sejak saat itu, Indonesia berkomitmen untuk mengekspor produk kayu yang berasal dari proses yang legal.
“Semua berbalik di tahun 2001 ketika ada pertemuan di Bali, kita mencari cara terbaik untuk menghilangkan illegal logging itu. Tahun 2007 Uni Eropa mulai melihat kita yang sudah konsen dan akan mengeluarkan regulasi SVLK ini. Tanggal 30 September 2013 terbentuklah kesepakatan antara Uni Eropa dan Kementerian Kehutanan dengan negosiasi hampir 7 tahun itu. Sistem (SVLK) kita ini memang andal, kita bisa tahu dari mana sumbernya dan identitas kayu cukup lengkap,” jelasnya.
Sumber: detik.com