LATAR BELAKANG
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Dasar Pengelolaan Lingkungan Hidup (PDPPLH) mengatur tentang persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Menurut peraturan tersebut, persetujuan lingkungan diperlukan untuk kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan hidup, seperti kegiatan industri, pertambangan, dan infrastruktur. Proses persetujuan lingkungan melibatkan kajian lingkungan hidup yang harus dilakukan oleh pemrakarsa proyek untuk menilai dampak proyek terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, serta memberikan rekomendasi tindakan mitigasi yang harus dilakukan untuk mengurangi dampak tersebut. Setelah kajian lingkungan hidup selesai, pemrakarsa proyek dapat mengajukan permohonan persetujuan lingkungan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang berwenang.
Sementara itu, persetujuan teknis diperlukan untuk memastikan bahwa suatu kegiatan atau proyek sesuai dengan persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur yang berwenang. Persetujuan teknis melibatkan verifikasi dokumen teknis seperti gambar dan spesifikasi teknis, serta melakukan inspeksi dan pengujian di lapangan untuk memastikan bahwa konstruksi dan instalasi proyek dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Persetujuan teknis dapat diberikan oleh lembaga pemerintah atau swasta yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang teknis yang relevan dengan proyek.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses persetujuan lingkungan, di mana pemrakarsa proyek harus melaksanakan konsultasi publik dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait persetujuan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup terjaga dalam pelaksanaan proyek.
MATERI PELATIHAN
- Pendahuluan singkat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perbedaan Persetujuan lingkungan & Persetujuan teknis sebelum dan setelah terbitnya PP No.22 Tahun 2021
- Persyaratan pengurusan Persetujuan lingkungan & Persetujuan teknis
- Langkah yang harus dilakukan untuk pemenuhan Persetujuan lingkungan & Persetujuan teknis
- Penapisan mandiri Persetujuan lingkungan & Persetujuan teknis
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami peraturan-peraturan mengenai Persetujuan lingkungan & Persetujuan teknis
- Memahami perbedaan Persetujuan lingkungan & Persetujuan teknis terbaru
- Memahami proses Persetujuan lingkungan & Persetujuan teknis terbaru
- Mampu melakukan penapisan mandiri Persetujuan lingkungan & Persetujuan teknis
METODE PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari secara dengan metode Interactive Live Distance Learning (ILDL). ILDL adalah Metode pembelajaran Professional di Synergy Solusi member of Proxsis Group dengan menggunakan teknologi kelas online masa kini yang melibatkan interaksi dua arah antara pemateri dan peserta, diselingi dengan icebreaking yang menarik, serta melibatkan moderator sebagai media antara pemateri dengan peserta. Berbeda dengan online training yang banyak ditemukan saat ini, ILDL dirancang sesuai kebutuhan (customized) dan sejalan dengan objective dan program yang diperlukan oleh perusahaan. ILDL juga memiliki program pasca belajar dan dilengkapi fitur-fitur kreatif seperti online quiz, online assignment dan tentunya e-certificate dari Synergy Solusi.
BENEFIT
✅ Sertifikat Cetak
✅ Soft File Materi/Modul
✅ Dibimbing untuk assessment
✅ Tanya jawab langsung dengan trainer
✅ Souvenir Exclusive Synergy Solusi
✅ Bergabung bersama 20000+ alumni di Synergy Solusi HSE Executive Club
INVESTASI
Online: Rp3.000.000/Peserta
Offline – Jakarta: Rp5.000.000/Peserta
Inhouse Training (IHT): Hubungi Customer Representative kami di sini