Di tahun 2020 ini sebanyak 2.038 perusahaan dievaluasi kinerja perusahaannya memberikan hasil yang cukup membanggakan meskipun di tengah kondisi pandemi, sebanyak 125 perusahaan berhasil mendapatkan peringkat hijau, sedangkan 32 perusahaan tercatat mendapatkan peringkat proper emas. Tingkat ketaatan kinerja perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 88% di tahun 2020, lebih baik dari tahun 2019 sebesar 85%.
Dari total 2.038 perusahaan, hanya ada 2 perusahaan yang tercatat mendapatkan peringkat hitam. Sedangkan sebanyak 1.629 perusahaan mendapatkan peringkat biru. Tentunya hal ini dapat terjadi akibat adanya dukungan dari berbagai pihak, terutama kreatifitas dan inovasi perusahaan yang terus dilakukan meskipun tengah berada di tengah pandemi.
Berikut ini adalah informasi lengkap dari peringkat penilaian proper yang dilakukan pada 2020:
Peringkat Proper Hitam |
: |
2 |
Perusahaan |
Peringkat Proper Merah |
: |
233 |
Perusahaan |
Peringkat Proper Biru |
: |
1629 |
Perusahaan |
Peringkat Proper Hijau |
: |
125 |
Perusahaan |
Peringkat Proper Emas |
: |
32 |
Perusahaan |
Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi pandemik sangat berpengaruh terhadap aktifitas ekonomi dan produksi. Hal ini terlihat dari upaya efisiensi energi mengalami penurunan 35 dari 663.903.297 GJ pada tahun 2019 menjadi 430.244.918 GJ pada tahun 2020. Upaya pengurangan, pemanfaatan kembali dan daur ulang Limbah B3 dan non B3 juga mengalami penurunan berturut-turut 7,62% dan 49,33 % dari 17.756.918 Ton menjadi 16.403.947 Ton dan 9.925.613 Ton menjadi 5.029.181. Dana program pemberdayaan masyarakat yang bergulir di masyarakat juga mengalami penurunan dari 22,88 Triliun menjadi Rp 6,21 Triliun.
Inilah yang patut diapresiasi oleh semua pihak karena di tengah kondisi sulit, perusahaan tetap meningkatkan program pemberdayaan masyarakat yang telah dibinanya dan mengembangkan binaan baru di daerah yang terkena bencana untuk membantu pemulihan kehidupan masyarakat. Program tersebut diharapkan merupakan program yang bersifat jangka panjang seperti pembangunan kembali prasarana dan sarana serta pelayanan publik, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana.
sumber: proper.menlhk.go.id