Presiden Telah menandatangani PP Limbah B3

Presiden Telah menandatangani PP Limbah B3

Jakarta, – Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Limbah Bahan Bahaya Beracun Berbahaya. Namun, substansi dalam peraturan itu dinilai belum memenuhi kaidah kehati-hatian, bahkan memberi peluang berbagai praktik pencemaran yang membahayakan lingkungan.

Kepastian penerbitan PP Limbah B3 itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya saat serah terima jabatan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, pecan lalu.

“Sampai kini , draf PP Limbah B3 yang sudah diundangkan masih menunggu penomoran,” kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah Muhammad Ilham Malik saat dikonfirmasi, Sabtu(1/11).

PP itu adalah satu diantara belasan mandate PP dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Peraturan itu akan menggantikan ketentuan dari PP No. 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan mengatur kembali soal Dumping limbah ke laut dalam PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau pengkrusakan laut. Pemerintah juga sedang mematangkan PP tentang Bahan B3.

Ilham menjelaskan, PP baru mengatur sejumlah ketentuan yang tak diatur PP No 85/1999, di antaranya masalah dumping (pembuangan limbah ke laut) dan pengaturan perpindahan lintas batas serta pengaturan tanggap darurat. Selain itu, PP baru memberi peluang untuk pendaftaran limbah B3, tata cara mengecualikan limbah B3, pengaturan produk ikutan (by product), dan dana jaminan lingkungan.

Terkait produk ikutan, Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Sayid Muhadhar mengatakan, dalam PP baru, limbah B3 yang jadi limbah ikutan dan diolah sehingga tak lagi berkarakter B3 serta bisa dimanfaatkan dikategorikan sebagai produk limbah sumber spesifik yang bisa dikeluarkan dari kewajiban pengelolaan limbah B3. Syaratnya, limbah B3 tak boleh disimpan lama, tak boleh dipindahkan, dan harus langsung diolah dalam instalasi pabrik.

Dumping

Sementara itu, masalah pengaturan dumping atau pembuangan limbah ke laut sempat menimbulkan kontroversi pakar dan organisasi masyarakat sipil dengan pemerintah. Salah satunya, masalah pemberian kewenangan izin dumping limbah B3 pada pemerintah daerah (pemda), padahal sebagian pemda masih minim ahli lingkungan dan pejabat pengawas lingkungan.

Terkait hal ini, Sayid mengatakan, PP itu tak mengatur pembagian kewenangan. Sebab kewenangan pemda harus diatur lewat Kementrian Dalam Negeri. “Di situ hanya disebut sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Kritik lain soal dumping adalah dibukanya peluang pembuangan limbah B3 ke laut. Itu dinilai bertentangan dengan UU No. 32/2009 tentang PPLH yang menyebut dumping bisa dilakukan pada limbah, bukan limbah B3. Dalam UU itu ada perbedaan definisi limbah dan limbah B3.

Namun, Sayid beranggapan, tak semua limbah B3 bisa dibuang ke laut. Jadi, pembuangan limbah ke laut hanya bisa dilakukan dari kegiatan setempat. Contohnya, kegiatan pengeboran eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi lepas pantai. Serbuk bor dan lumpur hasil pengeboran diperbolehkan untuk dibuang ke laut.

“Jadi, limbah hasil manufacturing tak boleh dibuang ke laut. Dumping hanya dimungkinkan pada limbah hasil kegiatan di situ (lepas pantai),” katanya.

(Kompas Edisi 3 November 2014)

Rate this post