Daftar Sekarang
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
Sebagai penanggung jawab pengendalian pencemaran air, orang dan/atau divisi tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab yang sejalan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagai berikut:
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah