Potret Konservasi di Indonesia

Pertama, adalah upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi. Kedua, upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam.

Ketiga, pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik. Keempat, upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan. Kelima, suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Di Indonesia, konservasi pada awalnya istilah yang banyak digunakan pada sumber daya alam. Konservasi sumber daya alam ini secara sederhana dibagi menjadi tiga periode, yaitu zaman kerajaan nusantara, zaman kolonial, dan zaman kemerdekaan.

Zaman kerajaan nusantara, sebelum abad ke-15, tradisi sakral sangat mewarnai segenap kehidupan masyarakat. Waktu itu sangat kental dengan kepercayaan mistis dan kekuatan alam yang terwujud dalam penabuhan benda-benda, pendirian situs-situs, dan tindakan tertentu.

Memasuki periode kedua, zaman kolonial Belanda, praktek pelestarian alam tidak dapat terlepas dari dua peristiwa kecil. Pada 1714, Chastelein mewariskan dua bidang tanah persil seluas 6 ha di Depok kepada para pengikutnya untuk digunakan sebagai Cagar Alam (Natuur Reservaat). Ia mengharapkan agar kawasan tersebut bisa dipertahankan, tidak dipergunakan sebagai area pertanian. Selanjutnya, pada 1889 berdasarkan usulan Direktur Lands Plantentuin (Kebun Raya) Bogor, kawasan hutan alam Cibodas ditetapkan sebagai tempat penelitian flora pegunungan, yang kemudian diperluas hingga pegunungan Gede dan Pangrango pada 1925.

Wacana konservasi kembali muncul pada akhir abad 19, tepatnya pada 1896, dimana saat itu pemerintah Kolonial Belanda mendapat tekanan dari luar Hindia Belanda tentang penyelundupan burung cendrawasih secara liar. Saat itu, seorang entomology amatir M.C. Piepers, menyarankan agar dibuat suatu taman nasional seperti Yellowstone National Park yang secara resmi melindungi spesies-spesies terancam punah.

Selama pendudukan Jepang (1942– 1945) secara umum kondisi perlindungan alam di Indonesia kurang diperhatikan. Sebelumnya, dalam sejarah pengelolaan jati di Jawa oleh Belanda, pada 1929 telah berhasil menata 31 unit wilayah pengelolaan hutan seluas 627.700 ha. Namun pada saat pendudukan Jepang, telah terjadi eksploitasi besar-besaran dan merugikan.

Kemajuan kegiatan konservasi alam di Indonesia juga banyak dirangsang oleh adanya World Conservation Strategy, yang telah disetujui pada waktu sidang umum PBB tanggal 15 Maret 1979.

Konservasi Energi
Divesifikasi energi mulai banyak diperbincangkan terkait cadangan minyak bumi dunia yang semakin menipis, sementara kebutuhan terus meningkat. Harga jual bahan bakar minyak (BBM) pun terus melambung tinggi.

Pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia dapat mendorong percepatan dan penambahan jumlah konsumsi energi yang cukup besar sehingga ketersediaannya menjadi sangat strategis. Untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan, pemerintah memandang perlu untuk mengatur dan mengelola energi agar tepat guna. Lahirlah pemikiran tentang konservasi energi.

Awal tahun 1980-an, konservasi energi telah dilakukan di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu, kegiatan tersebut agak berkurang. Geothermal yang mulai diekplorasi akhir 1970-an, dan mulai dikembangkan 1980-an, juga hingga kini masih stagnan. Dari 27 giga watt potensi geothermal yang ada di nusantara, baru sekitar 1 – 1,5 giga watt saja yang sudah dimanfaatkan.

Sadar akan ketergantungan kepada minyak bumi yang mulai akut, maka pada pertengahan 1990-an, pemerintah mencanangkan program diversifikasi, intensifikasi dan konservasi energi, yang ujungnya mengarah pada pengembangan energi alternatif.

Konservasi energi kembali digiatkan karena diamanatkan oleh PP Nomor 70 Tahun 2009 sebagai tindak lanjut dari UU Energi. Kegiatan konservasi energi juga sejalan dengan kebijakan energi bersih.

Lahirnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang energi memperkuat isu ini, UU ini menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh energi dan merupakan kewajiban pemerintah untuk melakukan pengelolaan sehingga ketersediaan energi dapat terjamin.

Mengingat peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Karenanya, konservasi dan diversifikasi energi di Indonesia mutlak dilakukan.

Secara harfiah, konservasi energi upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.

Mantan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengungkapkan, peraturan itu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa gas bumi merupakan sumber daya alam tak terbarukan sehingga perlu diatur pemanfaatannya secara berkesinambungan untuk kemakmuran rakyat yang berorientasi pada azas kemanfaatan.

Mengingat akan penting dan strategisnya ketahanan energi, maka stabilitas pasokan energi masa kini dan dimasa mendatang merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ketergantungan terhadap minyak bumi baik untuk bahan bakar pembangunan maupun peningkatan penghasilan negara menjebak Indonesia. Untuk keluar dari kondisi tersebut Indonesia perlu dan mampu menjadi ekonomi energi yang solid.

Sementara itu Menteri ESDM di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, Purnomo Yusgiantoro menguraikan beberapa langkah untuk dapat keluar dari kondisi tersebut. Pertama mengubah mentalitas minyak bumi menjadi mentalitas energi. Pengalihan mentalitas tersebut sudah dilakukan melalui program diversifikasi dan konservasi energi secara nasional, sistematis, cepat dan terukur.

Diversifikasi termasuk upaya konversi atau peralihan dari energi minyak menjadi non minyak seperti gas dan batubara. Keberhasilan pemerintah dan masyarakat selama dua tahun terakhir dalam mendukung konversi minyak tanah menjadi elpiji perlu diteruskan dan ditingkatkan. Konservasi energi termasuk upaya penghematan konsumsi BBM secara terencana dan terukur. Pengurangan subsidi BBM telah memaksa konsumen rumah tangga dan industri untuk lebih hemat dalam mengkonsumsi BBM.

Langkah selanjutnya adalah memasukkan program konservasi dan diversifikasi energi ke dalam struktur pembangunan nasional. Caranya antara lain dengan memaksa konversi penggunaan energi fosil yang tidak terbarukan ke energi terbarukan seperti bahan bakar nabati, panas bumi, tenaga air dan tenaga surya atau bahkan nuklir.

Dan langkah terakhir yaitu, mempersiapkan infrastruktur energi termasuk perangkat hukum, riset, pembiayaan. dan sumber daya manusia yang dibutuhkan. Kalau tidak disiapkan dari sekarang, sulit bagi kiranya Indonesia untuk memasuki tahapan konversi energi yang berikutnya yaitu dari energi fosil menjadi energi terbarukan. Ketergantungan terhadap energi fosil perlu diakhiri dengan memanfaatkan potensi sumber-sumber energi alternatif yang ada sehingga ketersediaan energi akan lebih terjamin.

http://listrikindonesia.com/potret_konservasi__di_indonesia_333.htm

Rate this post