Akhir tahun 2018, terdapat peristiwa Paus Sperma yang mati terdampar di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang menjadi titik balik kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi pemakaian plastik. Paus tersebut ditemukan dengan kondisi perut berisi hampir enam kilogram sampah plastik. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia sebagai penghasil sampah plastik terbesar kedua setelah Cina, terutama sampah yang terbuang ke laut.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Gerakan Diet Kantong Plastik memperkirakan warga Jakarta rata-rata menggunakan 5,2 hingga 6,5ton kantong plastik per hari. Fakta tersebut didukung oleh laporan sintesis yang dikeluarkan Bank Dunia tahun lalu, bahwa komposisi sampah kantong plastik di sungai Jakarta tergolong besar, yaitu 21.6%.
Persentase yang cukup besar ini tidak mengejutkan karena kebiasaan warga membuang sampah menggunakan kantong plastik. Lebih parahnya, pemakaian kantong plastik di retail dan pasar, grosir, produk kemasan, bungkus antar makanan, sampah gelas plastik, alat makan plastik, sedotan plastik, air botol kemasan, dan styrofoam, diperkirakan mencapai 978 ton per hari.
Seiring dengan hasil riset yang menyatakan bahwa warga Jakarta ingin mengurangi pemakaian kantong plastik, Pemerintah DKI Jakarta setuju untuk merancang regulasi terkait sampah plastik ini. Peraturan gubernur yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai baik di pasar modern atau tradisional kini tengah dirumuskan.
Dalam rancangan aturan tersebut terdapat beberapa jenis tahapan sanksi yang dipersiapkan, mulai dari teguran, denda paksa sebesar 5 juta sampai 25 juta, hingga pencabutan izin usaha. Peraturan gubernur ini akan diresmikan dalam waktu dekat.
Pemerintah DKI Jakarta mengakui bahwa mengatasi masalah sampah plastik membutuhkan proses yang cukup lama, tapi peraturan ini dapat menimbulkan multiplier effect, agar masyarakat terdorong untuk mengurangi konsumsi produk berbahan plastik lainnya seperti styrofoam, air botol kemasan dan sedotan plastik. Penerapan peraturan dan larangan pemakaian kantong plastik, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat.
Plastik merupakan material yang tidak bisa hancur didegradasi dalam tanah dan mencemari lingkungan. Meskipun plastik dimusnahkan dengan cara dibakar, akan timbul masalah baru, yaitu pencemaran udara yang justru lebih berbahaya karena asapnya mengandung zat karsinogenik.
Langkah pembatasan kantong plastik ini juga telah dilakukan di beberapa kota seperti Balikpapan, Denpasar, Jambi, Bogor, dan Bali. Kota Balikpapan telah memulai peraturan yang melarang distribusi kantong plastik di gerai pasar modern sejak Juli tahun lalu. Berdarkan laporan, konsumsi kantong plastik di Balikpapan sudah berkurang hingga lebih dari 50 juta lembar. Sementara itu, sejak aturan diterapkan dan masyarakat berbelanja dengan kantong plastik ramah lingkungan, jumlah sampah plastik berkurang sebanyak 1,7 ton per hari di Kota Bogor.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa bukan hal yang mustahil untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. Perlu adanya kerjasama antara masyarakat, pemerintah serta organisasi pro lingkungan agar terwujud kondisi alam yang lebih baik. Kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Langkah sekecil apapun dalam mengurangi pemakaian kantong plastik menjadi berarti jika dilakukan secara bersama-sama. Bagaimana menurut kamu?
Sumber: Majalah Katiga No 68/Th.XI/2018 Halaman 48-49